Oleh : Sugeng Widodo, S.HI
Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an :
Hai orang-orang beriman ! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari [kemungkinan siksaan] api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya adalah para malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (Q.S. At Tahrim : 6).
Keluarga Islam adalah keluarga yang dibangun atas dasar ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Taala, yang mana pemahaman asas anggotanya adalah hanya mencari keredhaan Allah Subhanahu wa Taala, dan yang di atur oleh peraturan-Nya. Setiap anggota keluarga Islam ini menjalankan hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan peraturan Allah Subhanahu wa Taala. Ketaatan ini dimulakan dari sejak awal, iaitu dari sejak menentukan kriteria pasangan hidup, proses memilih, khitbah (meminang), pernikahan, serta proses menjalani kehidupan rumahtangga, iaitu sentiasa berada di jalan kebenaran, jalan Allah Subhanahu wa Taala. Oleh karena itu membangun keluarga merupakan upaya yang wajib ditempuh oleh setiap pasangan yang diawali dengan pernikahan yang benar dan baik sesuai dengan tuntunan syari’at Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga selain sah secara syariat Islam juga mendapat jaminan perlindungan negara.
Pernikahan adalah hal mendasar dalam membentuk sebuah keluarga Islami. Tanpa pernikahan, mustahil sebuah keluarga akan mencapai kebahagiaan-kebahagiaan yang dijanjikan Islam. Nabi Muhammad Saw sebagai utusan Allah Swt yang menyebarkan agama Islam di bumi ini, memuji institusi keluarga sebagai bagian dari sunah beliau. Dengan demikian, sebuah pernikahan harus betul-betul direncanakan dengan baik dan matang. Termasuk dalam hal ini adalah pemilihan pasangan hidup, yang bukan hanya sekedar atas pertimbangan kecantikan/ketampanan atau pekerjaan dan status sosial ekonominya, tetapi juga agama dan kualitas keluarga tersebut.
Rasulullah SAW bersabda :
Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia. (Muttafaq Alaihi dan Imam Lima) Hadits di atas merupakan hadits shahih yang telah diriwayat oleh Bukhari, Muslim dan Imam yang lima sebagaimana disebut oleh Ibnu Hajar al-Asqalany dalam Bulugh al-Maram.
Islam memberikan perhatian khusus kepada pernikahan sebagai sebuah ikatan suci untuk mencapai kebahagiaan dan melestarikan generasi manusia. Oleh karena itu Islam mendorong seseorang untuk membentuk rumah tangga yang diawali dengan melakukan pernikahan. Selain itu Islam juga menyinggung beberapa filosofi pernikahan yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kebahagiaan dunia dan akhirat, diantaranya :
- 1. Pernikahan kunci ketenangan dan kedamaian
Pernikahan akan menghadirkan ketenangan, karena laki-laki dan perempuan adalah pelengkap dan pemberi rasa bahagia satu sama lain. Ia tidak akan sempurna tanpa kehadiran pasangannya dan setiap yang kekurangan akan terdorong untuk mencari kesempurnaan. Begitu juga setiap yang membutuhkan akan memiliki kecenderungan alamiah untuk memenuhinya. Oleh karena itu, wajar jika ada daya tarik yang kuat dan alamiah antara seseorang dengan pelengkapnya dan ia akan merasa damai jika sudah meraihnya.
Allah Swt berfirman: “Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan istrinya agar dia merasa tenang.”
(Q.S. Al-A’raf ayat 189)
Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari diri yang satu dan pernikahan sebagai kunci ketenangan. Dalam surat Ar-Ruum ayat 21, Allah Swt berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadnya, dan dijadikan-Nya di antaramu kasih sayang dan rahmat. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
(Q.S. AR Rum : 21)
Dalam pernikahan, manusia akan memperoleh ketenangan dan kedamaian jasmani dan ruhani serta ketenangan dan kedamaian individual dan sosial. Sementara stabilitas kehidupan seseorang akan terganggu dengan meninggalkan pernikahan dan tidak tersalurkannya kebutuhan biologis. Orang yang belum membentuk rumah tangga juga kurang begitu peduli dengan tanggung jawab sosial dan sering terlibat dalam tindakan kriminal. Namun, mereka yang sudah berumah tangga akan merasa lebih bertanggung jawab dan lebih percaya diri, seolah-olah mereka menemukan jati diri baru. Setelah menyinggung masalah ketenangan, al-Quran memaparkan prinsip mawaddah dan rahmah. Pada dasarnya, unsur ini adalah perekat dan penyatu masyarakat. Mawaddah dan rahmah antara suami-istri akan menciptakan nuansa kedamaian dan ketenangan.
- 2. Pernikahan menjaga kemuliaan dan kewibawaan manusia
Menjaga kemuliaan dan kewibawaan manusia adalah salah satu masalah penting dalam budaya Islam. Islam melarang segala sesuatu yang akan menjatuhkan harga diri dan kemuliaan seseorang. Dan sebaliknya, mengajurkan sesuatu yang menyebabkan terjaganya kemuliaan manusia, sebagaimana firman Allah SWT :“Istri-istrimu adalah pakaian bagimu dan engkau juga pakaian bagi mereka.” (Q.S. Al Baqarah : 187)
Suami-istri ibarat pakaian satu sama lain dan akan menutupinya dari segala hal yang menjatuhkan kehormatan dan harga diri. Mereka saling menjaga diri agar tidak terseret ke dalam lembah dosa. Suami-istri harus saling menjaga rahasia dan menjadi hiasan bagi sesama. Pakaian selain berfungsi sebagai hiasan, juga penutup rahasia keluarga agar aman dari akses orang asing. Mereka juga dianjurkan untuk berupaya menyelesaikan problema-problema rumah tangga secara tertutup, karena al-Quran menilai hubungan rumah dan keluarga sebagai perjanjian yang kuat dan tidak boleh menodainya dengan berbagai alasan, sebagaimana Firman Allah SWT :“Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS: An-Nisaa:21).
- 3. Pernikahan merupakan pintu menuju keberkahan
Pada dasarnya, kebanyakan laki-laki dan perempuan menghindari menerima tanggung jawab pernikahan dengan bermacam alasan seperti, kemiskinan dan ketidakmampuan finansial. Namun, al-Quran secara jelas mengingatkan bahwa pintu menuju rezeki dan berkah adalah pernikahan, sebagaimana firman Allah SWT :“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang saleh dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”(Q.S.An-Nuur : 32).
Ayat tersebut tidak hanya mengajak kedua orang tua untuk mempersiapkan mukaddimah pernikahan putra-putrinya, tapi juga menyeru siapa saja yang mampu untuk saling membantu. Jika ada kekhawatiran terkait masalah ekonomi, Allah Swt akan menganugerahkan karunia-Nya kepada mereka. Orang-orang yang masih sendiri kurang merasa bertanggung jawab dan tidak memanfaatkan kemampuannya secara maksimal untuk memperoleh pendapatan halal. Akan tetapi setelah berumah tangga, mereka akan menjadi seorang pribadi sosial dan merasa bertanggung jawab atas istri dan anak-anaknya. Mereka akan memanfaatkan seluruh kapasitasnya dan mengambil inisiatif untuk mengatasi berbagai problema hidup.
- 4. Pernikahan untuk Kelanjutan dan kelestarian generasi manusia
Kebutuhan-kebutuhan yang didasari oleh syahwat sebagai faktor kelanjutan hidup manusia salah satunya pernikahan. Allah Swt telah menempatkan sebuah penggerak dalam struktur psikologi manusia, yang akan mendorongnya memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Dalam kitab Tauhid Mufaddhal, Imam Shadiq as berkata: “Renungkanlah aktivitas-aktivitas manusia mulai dari makan, tidur, dan menyalurkan kebutuhan biologis serta hal-hal lain yang sudah diatur. Sesungguhnya Allah Swt telah menempatkan kekuatan penggerak dalam diri manusia. Kekuatan itu akan mendorong mereka memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.”
- 5. Pernikahan menyehatkan mental dan menjaga manusia dari dosa
Kebutuhan biologis merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia di samping kebutuhan pada estetika, kasih sayang dan cinta. Naluri kebinatangan akan membawa manfaat bagi manusia selama disalurkan secara benar, proposional, dan legal, namun akan tergolong sejenis penyakit jika bersikap berlebihan. Kini, para ilmuan menemukan berbagai jenis penyakit akibat menuruti keinginan hawa nafsu dan menyalurkannya dengan cara-cara yang tidak benar. Islam mengadopsi dua cara untuk menjaga kesehatan mental seseorang. Jalan pertama adalah pernikahan. Sementara cara kedua adalah menerapkan batasan-batasan tertentu untuk mencegah pergaulan bebas, yang dapat meruntuhkan nilai-nilai dan menghancurkan sebuah bangsa.
Rasulullah SAW bersabda : "Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menyeru untuk menikah bagi para pemuda yang sudah mampu, bukan orang dewasa, bukan pula orang tua. Seruan tersebut tidak disertai indikasi mewajibkan karena menyeru para pemuda yang telah memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan sebuah pernikahan.
Semoga Bermanfaat. Wallahu A’lam
Semoga Allah SWT memberikan kepada kita kehidupan keluarga yang bahagia sejahtera dalam naungan keridhaan-Nya. Amiiin.