Oleh : Sugeng Widodo, S.HI
Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an :
‘’Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.’’ (Q.S. Al Imran : 97)
Pada hari ini Senin 30 September 2013 M, kita telah berada pada tanggal 24 Dzulkaidah 1434 H, sebentar lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijah atau bulan haji , bulan yang suci dan mulia karena dalam bulan itu umat Islam sedunia yang mampu yakni sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalanan pun aman menunaikan ibadah haji berkumpul di tanah suci memenuhi panggilan Ilahi Rabbi, berhaji di Baitul Haram. Pada saat itu, jutaan umat manusia berkumpul di sekitar Baitullah sedang meneteskan air mata, merenungi diri selaku hamba Allah yang lemah (Dho’if), melepaskan kerinduan kepada Allah Rabbul ‘Izzati. Mereka menyambut seruan Allah dengan ungkapan dan kalimat padat yang sakral. Tak henti-hentinya air mata mengalir karena perasaan yang berbaur antara haru, rindu, cemas, dan optimis, teringat perilaku masa silam yang penuh noda dan dosa. Akan tetapi tetap ingin memperoleh ampunan. Gema talbiyah, memadati setiap cela kehidupan , membuat suasana semakin khidmat dan sakral.
“Kami sambut seruan Mu ya Allah, kami datnag menunaikan panggilanMu, kami datang kehadiratMu, tida sekutu bagiMu. Puji nikmat dan kekuasaan adalah milikMu semata. Tiada sekutu bagiMU ya Allah.
Bagi kita yang belum mampu berhaji atau sudah mampu tetapi belum mendapat kesempatan untuk mengadakan perjalanan ke baitullah, dianjurkan untuk melaksanakan Shalat ‘Idul Adha yang diikuti dengan penyembelihan hewan Qurban bagi yang mampu.
Lalu, apa yang harus kita lakukan, dalam rangka menyambut bulan Dzulhijah / merayakan hari Raya “Idul Adha / “Idul Qurban ? Tentunya kita harus menyambutnya dengan gembira, memperbanyak ibadah sunah apalagi yang wajib, shalat, dzikir, sedekah dan lain-lainnya sesuai dengan ketentuan syariat swebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, terutama :
PERTAMA, MELAKSANAKAN PUASA SUNAH.
Melaksanakan puasa sunah Tarwiyah tanggal 8 Dzulhijah dan puasa ‘Arafah tanggal 9 Dzulhijah, dan boleh juga melaksanakan puasa 8 hari sebelumnya. Rasulullah SAW bersabda : ’’Puasa hari ‘Arafah sesungguhnya saya mengharap kepada Allah semoga menghapuskan dosa dua tahun.’’.Dalam hadits lain Rasulullah SAW juga pernah bersabda :‘’Puasa hari ‘Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun yang telah berlalu dan satu tahun yang akan datang.’’ (H.R. Muslim)
KEDUA, MEMPERBANYAK TAKBIR, TAHLIL DAN TAHMID.
Memperbanyak takbir tahlil dan tahmid, mulai malam 10 Dzulhijah sampai akhir hari Tasyrik tanggal 13 Dzulhijah (sebelum maghrib) baik di rumah, tanah lapang, masjid maupun mushalla dan surau. Rasulullah SAW bersabda : ‘Hiasilah hari raya kamu dengan takbir ‘ (Al Hadits).
KETIGA, MELAKSANAKAN SHALAT SUNAT ‘IDHUL ADH-HA.
Melaksanakan shalat ‘Idul Adha 2 rakaat dan 2 khutbah sesuai dengan tuntunan syari’at memenuhi syarat dan rukunya. Karena setiap ibadah dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun. Begitu juga dengan shalat ‘Idul Adha dan khutbahnya.
KEEMPAT, MELAKSANAKAN PENYEMBELIHAN QURBAN.
Menyebelih hewan kurban bagi yang mampu sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah dikaruniakan kepada kita. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus.” (Q.S. Al Kautsar : 1-3)
Berdasarkan ayat tersebut sebagian ulama’ berpendapat bahwa shalat ‘idul Adh-ha dan menyembelih hewan qurban itu hukumnya adalah wajib, sebab ayat tersebut mengandung amar atau perintah, dimana kalau tidak ada nash lain yang menyatakan bahwa berqurban itu sunnah, maka dia wajib hukumnya. Tetapi Jumhur Ulama’ berpendapat hukumnya adalah sunah muakad, yaitu sunah yang dianjurkan (dikuatkan) yang lebih besar pahalanya dari pada sunah biasa. Sekurang-kurangnya harus disadari bahwa derajat hukum qurban itu hampir mendekati hukum wajib. Sebagai bukti sabda Rasulullah SAW yang menegaskan : ”Barangsiapa yang mendapat kelapangan untuk berqurban, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami”(H.R. Ahmad dan Ibnu Majjah)
Dalam haditsnya yang lain beliau Nabi SAW bersabda : ”Barangsiapa baginya ada kemampuan (lapang rezkinya) akan tetapi dia tidak mau berqurban, maka hendaklah ia mati dalam keadaan Yahudi atau Nasroni.” Dari hadits diatas jelas bagi kita bahwa meskipun berqurban itu bukan wajib, namun kita tidak boleh menyepelekannya. Karena bisa jadi kita yang tidak mau atau enggan berqurban padahal ada kemampuan, akan menemui kesengsaraan, mati dalam keadaan seperti orang yahudi atau orang Nasroni. Semoga kita dijauhkan dari keadaan seperti itu.
Semoga Bermanfaat. Wallahu A’lam.
Semoga kita dapat menunaikan amaliah-amaliah di bulan Dzulhijah dan mendapatkan keridhaan Allah SWT. Amiiin Ya Rabbal ‘Alamiiin.
No comments:
Post a Comment