Wednesday, 14 December 2016

Anjuran Untuk Menikah

 Oleh : SUGENG WIDODO, S.HI
Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi dapat juga dipandang sebagai salah satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum yang lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya. Faedah yang terbesar dalam pernikahan adalah untuk memelihara dan menjaga perempuan yang bersifat lemah itu dari kebinasaan, sebab seorang perempuan, apabila ia sudah menikah maka biayanya wajib ditanggung suaminya.
Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan, mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (meminang), cara mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah (member nafqah), dan pembagian harta waris, semuanya telah diatur dalam Islam secara terperinci, dan detail. selanjutnya untuk memahami konsep pernikahan dalam islam, maka rujukan yang paling benar dan sah adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih. maka berdasarkan rujukan ini kita akan memperoleh kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan, maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di dalam masyarakat kita.
Pernikahan merupakan syariat yang tidak boleh diabaikan oleh setiap muslim yang beriman yang telah mampu baik secara lahiriah maupun batiniah. Nikah adalah sunah Nabi Muhammad SAW yang harus dikerjakan dan kita ikuti. Namun tidak sedikit umat muslim yang secara materi atau pun jiwa tidak mau segera menikah dan memilih berlama-lama hidup membujang, dengan berbagai resiko terjerumus kepada kemaksiatan. Banyak pemuda yang tak mau menikah dengan alasan belum siap bertanggung jawab padahal ia telah mampu dari berbagai segi. 
Pernikahan merupakan salah satu fitrah kemanusiaan ( Gharizah Insaniyah ), maka dari itu Islam menganjurkan untuk menikah. Bila naluri kemanusiaan tidak terpenuhi dengan jalan yang sah yaitu menikah, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam. Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan Al Qur’an dan As Sunah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi serta sarana untuk membina keluarga yang Islami. 
Allah SWT berfirman :
“ Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada Agama (Allah). (tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (itulah) Agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui ” (QS. Ar-Ruum : 30)
Rasulullah SAW bersabda :
“ Nikah itu adalah sunahku, barangsiapa tidak menyukai sunahku
maka dia bukan termasuk umatku “

Islam Menganjurkan Menikah
Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan sangat besar sekali, Allah SWT menyebutkan sebagai ikatan yang kuat.
Allah SWT berfirman :
” ... Dan mereka (isteri isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat ”.
(QS. An-Nisa : 21).
Rasulullah SAW menyebutkan bahwa anjuran menikah berlaku bagi siapapun yang sudah mampu. Dengan menikah diharapkan umat Islam dapat menyempurnakan separuh dari agamanya dan dapat menjauhkan diri dari perbuatan maksiat. Dengan melaksanakan pernikahan maka seseorang diharapkan untuk menjaga diri dan kehormatannya.
Rasulullah SAW bersabda :
“ Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian telah mempunyai kemampuan dalam hal nafkah, kawinlah. Karena sesungguhnya, pernikahan itu lebih mampumenahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu dapat menjadi tameng ( gejolak hasrat seksual ).”

“ Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh agamanya. dan hendaklah ia
bertaqwa kepada Allah dengan memelihara yang separuhnya lagi ”.
(HR. At-Thabrani di kitab Mu’Jamul Ausath)

Islam Tidak Menyukai Membujang.
Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikah dan melarang keras orang yang tidak mau menikah sebagaimana Rasululllah SAW telah bersabda :
“Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. karena aku akan berbangga
dengan banyaknya ummatku di hadapan ummat-ummat lain”.
(HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).
Diceritakan oleh Anas Bin Malik RA, beliau berkata : Pernah suatu ketika ada tiga orang sahabat datang dan bertanya kepada isteri-isteri Nabi SAW tentang peribadatan yang beliau SAW lakukan. Kemudian setelah diterangkan, seolah-olah mereka menganggap ringan ibadah beliau SAW itu, lalu mereka berkata : “ Dimanakah kami (bila disbanding) dari (ibadah) Nabi SAW yang telah diampuni dosanya yang telah lewat dan yang akan datang”. Salah seorang diantara mereka berkaha : “ Saya selalu shalat malam selama-lamanya, saya puasa sepanjang masa dan tidak pernah berbuka.”  Dan yang lain berkata : “ Saya menjauhi wanita dan tidak akan kawin selama-lamanya.” Kemudian Rasulullah SAW datang, lalu bersabda : “ Kamu berkata begini begini ? Ingatlah, Demi Allah aku adalah yang paling takut dan paling taqwa kepada Allah diantara kamu sekalian, namun aku berpuasa dan tidak berpuasa, shalat malam dan tidur, serta aku kawin dengan wanita, siapa yang tidak senang pada sunahku, maka ia tidak termasuk umatku.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, An-Nasa’i, dan Al- Baihaqi).
Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk menikah. dan seandainya mereka fakir niscaya Allah SWT akan membantu dengan memberikan rizqi kepada mereka. Dan Allah SWT menjanjikan pertolongan kepada orang-orang yang menikah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam a Qur’an :
“ Dan Nikahkan lah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang
layak (Menik ah) dari hamba-hamba sahayamu yang lak i-lak i dan yang wanita. Jika
mereka miskin, Allah ak an memampuk an merek a dengan k arunia-Nya. dan Allah
Maha luas (Pemberiannya) lagi maha mengetahui ”. (QS. An-Nuur : 32)

Dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda :
“Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapatkan pertolongan Allah. Yaitu Mujahid Fi Sabilillah, Budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan orang yang menikah karena
ingin memelihara kehormatannya”. (HR. Ahmad, An-Nasa’i, At-Tirmidzi,
Ibnu Majjah dan Al-Hakim )


SEMOGA BERMANFAAT. WALLAHU A’LAM