Tuesday 23 April 2019

Peran KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di Kecamatan Siak Kecil


   Oleh : SUGENG WIDODO, S.HI

BAB I
PENDAHULUAN


A.           Latar Belakang Masalah
Pembangunan agama merupakan upaya mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, maju, mandiri dan sejahtera lahir batin dalam kehidupan penuh toleransi, selaras, seimbang dan berkesinambungan. Sejalan dengan itu, pembangunan agama menjadi prioritas dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional[1]. Adapun program pembangunan bidang agama yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama dalam penyelenggaraan pembangunan bidang agama, meliputi [2] peningkatan pemahaman, pengamalan, dan pengembangan nilai-nilai keagamaan, peningkatan kualitas kehidupan beragama, peningkatan kerukunan umat beragama, peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, pemberdayaan dan peningkatan kapasitas dan kualitas lembaga social keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Seiring dengan hal tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit kerja terdepan Kementerian Agama yang melaksanakan sebagian tugas pemerintah di bidang Agama Islam di wilayah Kecamatan[3]. KUA sebagai unit kerja terdepan secara langsung berhadapan dengan masyarakat terutama yang memerlukan pelayanan bidang Urusan Agama Islam (Urais). Keberadaannya sangat urgen seiring dengan keberadaan Kementerian Agama. Fakta sejarah menunjukkan kelahirannya hanya berselang sepuluh bulan dari kelahiran Kementerian Agama, tepatnya tanggal 21 Nopember 1946. Konsekuensi peran itu, otomatis Kantor Urusan Agama dituntut mampu mengatur rumah tangga sendiri, menyelenggarakan manajemen kearsipan, administrasi surat-menyurat dan statistik serta dokumentasi yang mandiri.[4] KUA juga harus mampu menjalankan tugas pembinaan kepenghuluan, keluarga sakinah, ibadah sosial, pangan halal, kemitraan, zakat, wakaf, ibadah haji dan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan penyelenggara Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KUA sebagai institusi paling bawah Kementerian Agama, diharapkan menjadi ujung  tombak sekaligus penggerak utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam bidang keagamaan dengan segala dimensi permasalahanya. Sehingga visi luhur Kementerian Agama dalam menjadikan agama sebagai inspirator pembangunan, motivator tindakan social,[5] terwujudnya toleransi beragama serta misi penghayatan moral dan pendalam spiritual bisa terwujud. Pelayanan itu sangat besar pengaruhnya dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah.
Namun demikian, dalam realitas masih dirasakan hal-hal yang kurang mengembirakan. Pembangunan agama masih dihadapkan pada gejala negative ditengah-tengah masyarakat yang sangat memprihatinkan seperti prilaku asusila, praktek korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan narkoba dan perjudian. Demikian juga kecenderungan makin lemahnya pengamatan etika dan nilai-nilai agama, meningkatnya angka perceraian, ketidak harmonisan keluarga, tawuran pornografi dan pornoaksi. Gejala tersebut jelas menunjukkan bahwa akhlakul karimah tampak menurun dan sendi-sendi moral agama melemah. Berbagai perilaku masyarakat yang bertentangan dengan moralitas agama itu menggambarkan adanya kesenjangan yang mencolok antara nilai-nilai ajaran-ajaran agama dengan tingkah laku social.
Allah SWT telah memerintahkan kepada kita melalui Al Qur’an agar kita senantiasa beriman kepada Allah SWT dan mengamalkan ajaran agama Islam secara menyeluruh sebagaimana dalam firmanNya :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=äz÷Š$# Îû ÉOù=Åb¡9$# Zp©ù!$Ÿ2 Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÅVºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNà6s9 Arßtã ×ûüÎ7B
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”.[6]
                 (Q.S. Al Baqarah : 208)
Ayat diatas menegaskan kepada kita bahwa Allah SWT telah memerintahkan kepada kita agar senantiasa konsekuen beramal dan bersikap hidup sesuai dengan ajaran Al Qur’an dan Sunnah RasulNya, artinya secara totalitas (kaffah) dirinya hanya berpihak kepada Al Qur’an dan sunnah Nabi-Nya, bukan sekedar menjadikan agama sebagai formalitas saja, sekedar untuk hafalan, pengetahuan, ataupun bahan bacaan sebagaimana banyak terjadinya dewasa ini.
Seiring dengan itu, Kantor Urusan Agama telah berusaha melaksanakan tugas-tugasnya dalam membina kehidupan menuju terwujudnya masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan sehingga masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam mengamalkan norma-norma agamanya dengan baik dan benar serta berakhlakul karimah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk membuat Karya Tulis Ilmiah dengan judul “ Peran KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di Kecamatan Siak Kecil”.
B.            Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang dapat dirumuskan oleh penulis adalah sebagai berikut :
1.        Bagaimana peran KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan Siak Kecil ?
2.        Upaya-upaya apa saja yang dilalukan oleh KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan Siak Kecil ?
3.        Kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan Siak Kecil ?
4.        Apa solusi yang dilakukan dalam menyelesaikan kendala-kendala atau masalah yang dihadapai oleh KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan Siak Kecil ?

C.           Tujuan Karya Tulis /Karya Ilmiah
Sesuai dengan rumusan masalah yang diajukan, maka karya tulis ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui :
1.        Peran KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di Kecamatan Siak Kecil.
2.        Upaya-upaya yang dilalukan oleh KUA KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan Siak Kecil.
3.        Kendala-kendala yang dihadapi oleh KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan Siak Kecil.
4.        Solusi yang dilakukan dalam menyelesaikan kendala-kendala atau masalah yang dihadapi oleh KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan Siak Kecil.


D.           Sistematika Pembahasan.
Adapun sistematika pembahasan dalam karya tulis ilmiah ini adalah sebagai berikut :
BAB I        : Merupakan bab pendahuluan yang berisikan ; latar belakang, rumusan masalah, tujuan karya tulis /karya ilmiah dan sistematika pembahasan.
BAB II      : Merupakan bab tinjauan teoritis yang bersisikan ; gambaran umum KUA Kec. Siak Kecil, pengertian masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah, Kriteria masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah.
BAB III     : Merupakan bab pembahasan yang berisikan deskripsi masalah, penyajian data dan analisis masalah (Peran KUA, Upaya-upaya yang dilakukan dan kendala-kendala yang dihadapi KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan serta solusi dan pemecahannya).
BAB IV     : Merupakan bab penutup yang berisikan ; kesimpulan dan saran-saran.

BAB II
PEMBAHASAN


A.           Gambaran Umum KUA Kecamatan Siak Kecil
Dalam rangka mewujudkan cita-cita UUD 1945 di bidang keagamaan, KUA merupakan salah satu instansi yang sangat diharapkan keberadaannya oleh masyarakat untuk mengkoordinir kegiatan dibidang keagamaan. Di Kecamatan Siak Kecil, KUA terletak di ibukota kecamatan yaitu tepatnya di Jalan H. Mahmud Desa Lubuk Muda, dan ia merupakan salah satu KUA yang ada di Kabupaten Bengkalis.
Sejak berdirinya Tanggal 2 Agustus 2005 yang lalu, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil telah ditunjuk pejabat yang melaksanakan tugas sebagai Kepala Kantor Urusan Agama. Adapun nama-nama pejabat tersebut dan periode masa jabatannya adalah sebagai berikut :
TABEL I
DATA PEJABAT KEPALA KUA KECAMATAN SIAK KECIL
BERIKUT PERIODENYA
NO
NAMA/NIP
PERIODE
KET
1
Drs. FAKHRUROZI
NIP. 196706122003121002
Tahun 2005 s/d tahun 2011

2
H. MUHYIDIN, S.Ag
NIP. 197008041998031004
Tahun 2011 s/d tahun 2014

3
H. AZUMAR, S.PdI
NIP. 19580806 1981031005
Tahun 2014 s/d tahun 2016

4
SUGENG WIDODO, S.HI
NIP. 197902102005011004
Tahun 2017 s/d sekarang

Sumber : Data KUA Kecamatan Siak Kecil Tahun 2017
Keberadaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil telah banyak kemajuan yang dicapai khususnya dalam melaksanakan tugas yang diembannya yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Berbagai program dan kegiatan telah dilakukan dan diharapkan mampu mewujudkan tujuan dan sasaran dibidang keagamaan. Hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat tentang keberadaan KUA sebagai lembaga pemerintah yang mengurus masalah keagamaan khususnya agama Islam.
Untuk menunjang kegiatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, memiliki jumlah pegawai sebanyak 4 orang yang terdiri dari : 1 orang kepala, 1 orang penghulu, 1 orang Pejabat Administrasi, ditambah dengan 1 orang pegawai honorer yakni :
TABEL II
DATA PEGAWAI KUA KECAMATAN SIAK KECIL
NO
NAMA/NIP
JABATAN
KET
1
SUGENG WIDODO, S.HI
NIP. 197902102005011004
Kepala KUA

2
SULISTIONO, S.Ag.
NIP. 19691109 200701 1 027
Penghulu KUA

3
SITI KHAIRIAH
NIP. 19740430 200710 2 004
Pengolah Administrasi Kepenghuluan

4
UMI JUMIASARI

Honorer

Sumber : Data KUA Kecamatan Siak Kecil Tahun 2017
Kecamatan Siak Kecil memiliki luas 742,21 KM2 dengan keadaan wilayah ketinggian dari permukaan laut         : 0 – 6 M. Secara umum letaknya berada pada posisi datar didominasi oleh kemiringan antara 0 – 3 %. Kondisi ini menyebabkan Kecamatan Siak Kecil merupakan wilayah yang bebas dari bahaya terjadinya erosi aliran air permukaan.
Di lihat dari tata letak Kecamatan Siak Kecil memiliki batas-batas sebagai berikut :
Ø  Sebelah Utara    : Kec. Bukit Batu
Ø  Sebelah Selatan : Kec. Sabak Auh Kab. Siak
Ø  Sebelah Barat    : Kec. Mandau – Kec. Pinggir
Ø  Sebelah Timur    : Kec. Merbau (Kab.Meranti) posisi Selat Padang
Dari batasan-batasan tersebut terbagi menjadi 17 desa,  sebagaimana dalam tabel berikut :

TABEL III
DATA DESA-DESA SE KECAMATAN SIAK KECIL
NO
NAMA DESA
JARAK TEMPUH
DARI KUA KE DESA
KET
1
Lubuk Muda
+     0 Km

2
Tanjung Belit
+  2,5 Km

3
Sumber Jaya
+     8 Km

4
Tanjung Datuk
+     5 Km

5
Liang Banir
+     5 Km

6
Sungai Siput
+     5 Km

7
Lubuk Garang
+     9 Km

8
Koto Raja
+     8 Km

9
Sepotong
+     8 Km

10
Lubuk Gaung
+   11 Km

11
Tanjung Damai
+   20 Km

12
Langkat
+   15 Km

13
Sungai Nibung
+   16 Km

14
Sadar Jaya
+   37 Km

15
Sungai Linau
+   38 Km

16
Muara Dua
+   50 Km

17
Bandar Jaya
+   57 Km

Sumber Data : Monografi Kecamatan Siak Kecil 2017
Dari data yang diperoleh, Kec. Siak Kecil memiliki jumlah penduduk sebanyak 23.011 jiwa. Jumlah tersebut dapat dirincikan menurut pemeluk agama sebagai dalam table berikut :
TABEL IV
JUMLAH PENDUDUK DAN PEMELUK AGAMA
KECAMATAN SIAK KECIL
NO
AGAMA
JUMLAH
KET
1
ISLAM
22.163 jiwa

2
BUDHA
698 jiwa

3
KRISTEN
125 jiwa

4
KATOLIK
25 jiwa

5
HINDU
-

J u m l a h
23.011 jiwa

Sumber : Monografi Kecamatan Siak Kecil 2017
Dari rincian data di atas dapat diketahui bahwa jumlah penduduk menurut pemeluk agama, maka pemeluk agama Islam menduduki posisi diatas sedangkan pemeluk agama Katholik paling sedikit. Namun demikian, kerukunan umat beragama di Kecamatan Siak Kecil cukup menggembirakan, baik antara umat beragama maupun dengan Pemerintah telah terbina sesuai dengan ketentuan yang telah ada dan telah mengikuti Forum Umat Beragama, Pemuka Agama yang ada di Kecamatan Siak Kecil telah mengikuti Sosialisasi Forum Kerukunan Umat Beragama yang diadakan oleh FKUB Kabupaten Bengkalis.
Untuk mengetahui jumlah rumah ibadah di Kecamatan Siak Kecil dapat dilihat dari tabel berikut :
TABEL V
JUMLAH RUMAH IBADAH SE KECAMATAN SIAK KECIL
NO
NAMA RUMAH IBADAH
JUMLAH
KETERANGAN
1
Masjid
50 buah

2
Langgar
-

3
Mushalla
62 buah

4
Gereja
-

5
Pura
-

6
Wihara/Klenteng
2 buah

Jumlah

Sumber : Monografi KUA Kecamatan Siak Kecil Tahun 2017
Selanjutnya untuk mengetahui jumlah muballigh /muballighah Kecamatan Siak Kecil dapat dilihat pada tabel berikut :

TABEL VI
JUMLAH MUBALLIGH/MUBALLIGHAH
KECAMATAN SIAK KECIL
NO
NAMA DESA
JUMLAH
MUBALLIGH /MUBALLIGHAH
KET
1
Lubuk Muda
7 orang

2
Tanjung Belit
4 orang

3
Sumber Jaya
1 orang

4
Tanjung Datuk
1 orang

5
Liang Banir
1 orang

6
Sungai Siput
-

7
Lubuk Garam
-

8
Koto Raja
3 orang

9
Sepotong
-

10
Lubuk Gaung
1 orang

11
Tanjung Damai
-

12
Langkat
-

13
Sungai Nibung
-

14
Sadar Jaya
1 orang

15
Sungai Linau
-

16
Muara Dua
1 orang

17
Bandar Jaya
-

Jumlah
20 orang
Sumber : Data KUA Kecamatan Siak Kecil Tahun 2017
Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa jumlah muballigh/muballighah Kecamatan Siak Kecil sebanyak 20 orang.

B.            Pengertian masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.[7]
Sedangkan agamis berasal dari kata agama. Berdasarkan sudut pandang bahasa Indonesia pada umumnya “agama” dianggap sebagai kata yang berasal dari bahasa sansekerta yang artinya tidak kacau. Sedangkan agamis artinya secara bahasa adalah orang yang tidak kacau.[8]
Adapun masyarakat yang agamis adalah suatu masyarakat yang di dalamnya tertanam nilai-nilai agama yang melekat pada setiap gerak tindak perilaku warganya, ditambah dengan simbol-simbol yang substansial keagamaan yang melekat pada setiap kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya.[9] Sedangkan berakhlakul karimah adalah berakhlak yang mulia, atau makarim al akhlaq (akhlak mulia), atau akhlaq al Munjiyat (akhlak yang menyelamatkan pelakunya).[10]
Jadi yang dimaksud masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah adalah suatu masyarakat yang didalamnya tertanam nilai-nilai agama yang melekat pada setiap gerak tindak perilaku warganya, ditambah dengan simbol-simbol yang substansial keagamaan yang melekat pada setiap kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya serta dihiasi dengan perilaku yang terpuji atau akhlakul karimah.

C.           Kriteria masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah
Konsepsi masyarakat seperti ini secara lebih jelas dan mendetail dapat dilihat pada kehidupan masyarakat yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di kota Madinah. Kehidupan masyarakat Madinah yang sekarang terkenal dengan istilah masyarakat madani sebagai pengertian dari civil society ditandai dengan beberapa ciri utama,yaitu[11] :
1.        Masyarakat dibangun dengan landasan keragaman agama, suku. dan budaya. Hal ini terlihat dengan diperbolehkan dan diakuinya hidup berbagai agama, suku dan budaya seperti Islam, Yahudi, Nasrani, Muhajirin (pendatang), Anshar (putera daerah) yang terjalin hubungan sangat mesra diantara mereka. Ciri paling menonjol dari pada ini adalah adanya kebebasan dan saling hormat menghormati diantara mereka serta adanya kesepakatan untuk mempertahankan wilayah (Negara) secara bersama-sama. Khusus mengenai hubungan antara muhajirin (pendatang) dengan anshar (putera daerah) dijalin hubungan persaudaraan abadi dan tolong menolong di antara mereka. Golongan Muhajirinpun tidak merampas semena-mena harta Golongan Anshar.
2.        Masyarakat dibangun diatas landasan keadilan dan kesejahteraan. Sebagai contoh Nabi Muhammad SAW menetapkan hukum, akan memotong tangan anaknya Fatimah apabila ia melakukan pencurian. Contoh yang sama diperlihatkan Umar Ibnu Khatib sebagai Khulafaurrasyidin Kedua dengan memberikan teguran keras (sanksi) terhadap Gubernur Mesir Amru Ibnu Ash karena memberikan perlakuan istimewa kepada putera Umar Ibnu Khattab yang melakukan kesalahan. Semua warga diberikan kesempatan yang sama untuk maju, berkarya, berkreasi dan bahkan berkarir, sehingga terjadi kompotitif yang sehat atas dasar taqwa diantara mereka.
3.        Sistem perekonomian masyarakat dibangun sedemikian rupa dengan nilai-nilai yang tidak memungkinkan seseorang melakukan perbuatan yang merugikan orang lain serta ditetapkannya etika perdagangan dengan penetapan syirkah dan qiradh, pelarangan riba dan penipuan dalam sukatan atau timbangan. Transaksi dilakukan atas dasar kejelasan, suka sama suka dan saling menguntungkan.
4.        Hubungan antara orang kaya dengan orang miskin diatur secara harnomis dengan ajaran utama : Didalam harta orang kaya terdapat hak fakir miskin, Hubungan ini dilembagakan dengan perintah membayar zakat, infaq dan shodaqoh. Orang kaya yang tidak bersedia mengeluarkan zakat dipandang sebagai perbuatan korup dan secara otomatis orangnya disebut sebagai koruptor. Para koruptor ini diberikan tindakan nyata, seperti diperangi sebagaimana dilakukan oleh Abu Bakar Ash-Shidiq selaku Khulafaurrasyidin Pertama, Hubungan yang harmonis antara orang kaya dengan fakir miskin ini menjadi perekat stabilitas nasional yang sangat ampuh, sebab orang kelaparan sangat memungkinkan melakukan pencurian dan bahkan pembunuhan.
5.        Hubungan antara kemasyarakatan diatur secara apik dengan landasan etika-etika agamis seperti hadist Nabi : Tidak beriman salah seorang kamu apabila ia tidur nyenyak dalam kekenyangan, sedangkan tetangganya tidur dalam kelaparan. Tidak boleh memutuskan hubungan silahturahim. Yang tua harus dihormati oleh orang yang lebih muda dan yang muda harus disayangi oleh orang yang lebih tua. Yang pintar harus mengajari yang bodoh dan yang bodoh pun harus belajar kepada yang pintar. Yang kuat harus menolong yang lemah dan yang kaya harus menolong yang miskin.
6.        Rumah ibadah berfungsi bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga berfungsi sebagai tempat pembinaan dan pemberdayaan umat. Dengan demikian, rumah ibadah selalu ramai sebab masyarakat dan bahkan pemerintah sangat membutuhkannya. Adanya perhatian dan penghargaan yang sangat tinggi terhadap dunia keilmuan, sehingga didirikan universitas-universitas berskala  internasional dan perpustakaan-perpustakaan besar, dilakukan penerjemahan besar-besaran terhdap buku-buku Yunani ke dalam bahasa Arab, sehingga lahir ilmuan-ilmuan berkelas seperti Ibnu Khaldun, Ibnu Sina, Ibnu Rusdy , Al-Ghazali dan lain sebagainya.
7.        Tidak diperbolehkannya menjalar perbuatan-perbuatan jahat dan apalagi tempat-tempat maksiat, sehingga setiap orang yang melakuka perbuatan maksiat diberikan sanksi yang jelas tanpa pandang bulu dan tidak seorangpun yang berani melindunginya sekalipun keluarga Nabi, Khalifah atau penguasa lainnya.
8.        Diaturnya cara berpakaian yang tidak mengundang selera rendah dari pihak lawan jenisnya yang diatur dengan menutup aurat, baik dalam beribadah maupun dalam bermasyarakat.
9.        Adanya penghormatan terhadap harkat dan martabat wanita yang sebelumnya sangat hina dan tertindas, menjadi sangat mulia dan terhormat, Nabi bahkan berujar : Surga berada di bawah telapak kaki Ibu (wanita).
Inilah beberapa ciri masyarakat yang agamis yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW yang saat ini dikenal dengan istilah masyarakat madani yakni masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah.

D.           Peran KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di Kecamatan.
Peran KUA sangat penting dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan, karena KUA memiliki dua aspek kepemimpinan, yaitu :
1.        Kepemimpinan pemerintahan (formal leader)
Kepemimpinan pemerintah (formal leader) merupakan proses kegiatan mempengaruhi orang-orang agar mengikuti proses kegiatan pemerintah, dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku Pegawai Pencatat Nikah[12] ialah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 pada tiap Kantor Urusan Agama Kecamatan. Setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor I Tahun 1976, Kepala Kantor Departeman Agama Propinsi diberi hak mengangkat dan memberhentikan Kepala Kantor Urusan Agama. Karena itu Kepala Kantor Urusan Agama memiliki kepemimpinan pemerintah. Level Kepala Kantor Urusan Agama masa lalu diberi jabatan oleh masyarakat sama dengan camat dengan sebutan camat agama. Demikian kehormatan yang diberikan masyarakat kepada Kepala Kantor Urusan Agama di Kecamatan dalam kedudukannya sebagai bagian dari pemerintahan di kecamatan. Seiring dengan itu, KUA Kecamatan harus mampu melaksanakan tugas-tugasnya dalam mewujudkan masyarakat yang agamis sehingga masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam mengamalkan norma-norma agamanya dengan baik dan benar. Kemampuannya dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah merupakan wujud dari peranan KUA yang maksimal di kecamatan.  Dalam melaksanakan tugasnya Kepala KUA dan Penghulu berperan sebagai pemimpin pemerintahan (formal leader) yang memiliki fungsi sebagai berikut [13]:
a.         Sebagai Manager ; Para Kepala KUA dan Penghulu mampu melaksanakan tugas sebagai pelaksana kegiatan administrasi, memeriksa kelengkapan administrasi nikah-rujuk, dan melaksanakan pencatatan nikah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
b.         Sebagai Motivator keluarga sakinah ; Para Kepala KUA dan Penghulu berperan penting untuk mendorong para calon pengantin untuk dapat memahami dan menghayati bahwa pernikahan merupakan peristiwa ibadah yang memiliki tujuan membentuk keluarga yang sakinah mawadah warohmah.
Keberadaan Kepala KUA dan Penghulu sebagai motivator keluarga sakinah sangat dirasakan oleh masyarakat, karena dengan adanya Kepala KUA sebagai pencatat nikah dan penghulu sebagai pelaksana lapangan dapat menjamin ketenangan masyarakat bahwa pernikahan yang mereka laksanakan selain sah secara syari’at Islam juga sah secara perundang-undangan di Indonesia.[14]
2.        Kepemimpinan sosial (non formal leader).
Kepemimpinan sosial (non formal leader) merupakan kepemimpinan yang dipatuhi masyarakat karena memiliki wibawa atau memiliki pengetahuan, keterampilan atau perilaku terpuji, sehingga mampu menggerakkan dan mengarahkan masyarakat untuk melakukan kegiatan dalam rangka mencapai tujuan. Masyarakat Kecamatan pada umumnya merasa bahwa Kepala KUA /Penghulu itu melebihi martabat ulama besar dan tokoh masyarakatnya. Ulama besar dan tokoh masyarakat di kecamatan dipatuhi kepemimpinannya.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala KUA /Penghulu berperan sebagai pemimpinan social (Non formal leader) memiliki fungsi sebagai berikut [15]:
a.         Sebagai ulama/ tokoh agama ; Para Kepala KUA dan Penghulu dituntut menguasai ilmu agama dengan baik terutama hokum munakahat, fasih membaca Al-Qur'an, memberikan pembinaan bagi masyarakat, dan menjadi juru dakwah sekaligus sebagai mufti di wilayahnya. Oleh karena itu, Kepala KUA dan Penghulu harus berusaha mengayomi masyarakat, membimbing masyarakat, dan mampu memposisikan dirinya sebagai contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat serta mampu memberikan solusi terhadap problematika yang terjadi di masyarakat. Keberadaan kepala KUA /Penghulu di tengah-tengah masyarakat sangat diharapkan sebagai Pembina kegiatan keagamaan seperti kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an,  peringatan hari besar Islam, bimbingan calon jemaah haji dan lain-lain.
b.         Menjadi teladan dalam perilaku ; Semua perilaku Kepala KUA dan Penghulu menjadi cerminan bagi masyarakat, menjadi support bagi masyarakat untuk berbuat kebaikan dan kebenaran dalam kehidupan sehari-hari, bahkan ucapan dan perbuatan para kepala KUA dan penghulu sering dijadikan sandaran /acuan nyata bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, Penghulu wajib menjaga moralitas dan perilaku akhlakul karimah agar tidak kehilangan kredibilitas moral di tengah-tengah manyarakat.

E.            Upaya-upaya KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di Kecamatan.
Sebagai salah satu fungsi unit pelayanan publik dalam bidang agama, KUA Kecamatan dituntut mampu memberikan pelayanan masyarakat dengan optimal. Beban kerja yang besar yang meliputi beberapa aspek pelayanan masyarakat dibidang keagamaan memerlukan standar SDM, sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan yang memadai. Meskipun secara organisasi, KUA merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada tingkat kecamatan, akan tetapi cakupan tugas dan fungsinya sangat besar. Oleh karena itu diperlukan perencanaan strategis untuk pengembangan KUA di masa yang akan datang. Perencanaan itu meliputi upaya-upaya peningkatan standarisasi SDM, sarana dan pra sarana KUA, yang muaranya adalah terwujudnya kualitas layanan masyarakat secara prima.
Upaya-upaya tersebut sangat penting untuk dapat direalisasikan mengingat peran dan fungsi KUA yang begitu besar terutama karena posisinya sebagai instansi Kementerian Agama paling depan yang melakukan tugas pelayanan di bidang agama kepada masyarakat.
Sesuai dengan visinya : “Terwujudnya masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis” Kepala KUA Kecamatan Siak Kecil melaksanakan tugas melalui dua jalur yaitu di dalam kantor dan di luar kantor, yang secara menyeluruh sebagai berikut [16] :
1.        Pelayanan bidang administrasi.
KUA sebagai unit pelaksana operasional Kementerian Agama di kecamatan, mekanisme kegiatan perkantoran ditandai aktifitas pelayanan administrasi dalam bentuk pelayanan dan bimbingan agama pada masyarakat sebagai wujud koordinasi baik vertikal maupun horisontal, meliputi: Penyelenggaraan statistik dan dokumentasi, administrasi NTCR, kemesjidan, perwakafan, bimbingan keluarga sakinah, zakat dan ibadah sosial, serta adminstrasi keuangan. Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan mengenai kepenghuluan, keluarga sakinah, ibadah sosial, pangan halal, kemitraan, zakat, wakaf, ibadah haji, hisab rukyat dan kemasjidan (tempat peribadatan Islam).
Tertib adminstrasi sangat dibutuhkan dalam melayani kebutuhan masyarakat agar tidak terjadi masalah-masalah yang tidak diinginkan dikemudian hari, dengan demikian seluruh kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan KUA terutama bidang keagamaan dapat dikelola, diawasi dan diarahkan dengan sebaik-baiknya.[17]
2.         Pelayanan bidang kepenghuluan.
Satu-satunya lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pencatatan pernikahan di kalangan umat Islam adalah KUA. Artinya eksistensi KUA tidak semata-mata karena pemenuhan tuntutan birokrasi tetapi secara substansial bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan keabsahan sebuah pernikahan. Termasuk didalamnya memberikan jawaban-jawaban status hukum terhadap kasus-kasus keagamaan yang diajukan masyarakat dan melakukan bimbingan kepada calon pengantin.
Dengan adanya pelayanan bidang kepenghuluan diharapkan dapat mampu meminimalisir kasus-kasus dalam rumah tangga seperti yang banyak terjadi saat ini. KUA Kecamatan Siak Kecil melaksanakan pelayanan bidang kepenghuluan bukan hanya bagi calon pengantin yang akan menikah saja, melainkan juga membuka pelayanan konsultasi keluarga bermasalah, agar setiap pernikahan yang telah dilaksanakan secara sah baik menurut hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku dapat menjadi keluarga sakinah yang pada akhirnya dari keluarga-keluarga tersebut akan mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan.[18]
3.         Penyuluhan dan sosialisasi undang-undang perkawinan. 
Dewasa ini, masih sering dijumpai perkawinan di masyarakat yang belum sesuai dengan ketentuan agama dan perundang-undangan, terutama UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan serta PP No: 9/1975 tentang Pelaksanaan UU NO. 1/1974 seperti perkawinan yang tanpa dihadiri petugas resmi, poligami tanpa izin dari pengadilan, perceraian/talak yang dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama dan lain-lain. Kasus seperti ini memerlukan penanganan yang serius Kepala KUA selaku PPN dan Penghulu sebagai petugas pelaksana lapangan.
Oleh Karena itu, Kepala KUA dan Penghulu berkewajiban memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan dengan tuntunan syariat Islam dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan terbentuknya keluarga yang bahagia dan kekal secara syariat dan undang-undang yang berlaku akan menjadi salah satu factor pendukung dalam upaya mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan.
4.         Pelayanan bidang perkawinan dan keluarga sakinah.
Unit terkecil dalam masyarakat yang akan berkembang menjadi tatanan masyarakat yang lebih luas adalah keluarga. Karena itu pembinaan keluarga sakinah sangat penting karena akan mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah yakni keluarga yang senantiasa rukun, damai dan bahagia baik secara fisik maupun psikologi, mengamalkan tuntunan ajaran Islam sesuai dengan Al Qur’an dan hadits serta dihiasi dengan akhlakul karimah. Pembinaan ini tidak hanya diberikan kepada mereka yang akan menikah, tetapi juga kepada masyarakat secara umum, untuk mewujudkan tujuan perkawinan yang dicita-citakan.
Untuk mencapai tujuan itu peran KUA sangat dibutuhkan, dan hal ini telah di laksanakan di KUA Kecamatan Siak Kecil melalui berbagai kegiatan, diantaranya :
a.                                               Pembinaan Suscatin (Kursus Calon Pengantin)
b.                                               Konsultasi Keluarga bermasalah
c.                                               Seminar /Penyuluhan keluarga sakinah
d.                                              Lomba keluarga sakinah dan lain-lain.[19]
5.         Pelayanan bidang perwakafan.
Dalam bidang perwakafan, Kecamatan Siak Kecil mempunyai potensi besar dalam bidang perwakafan baik itu wakaf untuk fasilitas umum, kuburan, pendidikan Islam, rumah ibadah dan lain-lain yang perlu di kelola dan diamankan baik secara teknis maupun administrasi. Karena tanah wakaf bukan semata-mata aset ummat, tetapi juga aset bangsa. Untuk itu perlu pengelolaan secara optimal dan profesional yang dilegitimasi dengan kekuatan hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan di kemudian hari seperti ; pembatalan, pengalihan status, diperjualbelikan dan lainnya.
Oleh karena itu, KUA Siak Kecil secara intensif telah memberikan bimbingan dan pelayanan bidang perwakafan, baik melalui pendataan tanah wakaf, himbauan pendaftaran tanah wakaf, bahkan sampai sertifikasi tanah wakah, agar tanah wakaf yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, sehingga dapat memenui kebutuhan umat secara tepat guna dan tepat sasaran.[20]
6.         Pelayanan bidang zakat dan ibadah sosial.
Peran KUA dalam pelayanan bidang zakat dan ibadah social sangat diperlukan guna menggerakkan tokoh agama dan masyarakat, sehingga semakin sinergis dalam mensosialisasikan fungsi dan peran zakat serta infak di tengah ummat. Pada gilirannya kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menyalurkan zakatnya terutama kepada lembaga zakat yang diakui pemerintah seperti Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Karena Zakat dan ibadah sosial adalah modal dasar pembangunan kesejahteraan ummat dan merupakan salah satu sumber dana untuk mengentaskan kemiskinan menuju terwujudnya masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah.
Untuk itu, guna lebih menyadarkan dan menggairahkan masyarakat dalam mengeluarkan zakat dan infaknya, diperlukan bimbingan terutama dalam upaya menggali potensi dana ummat melalui zakat maal, tijarah, profesi dan lain-lainya. Dengan demikian kesenjangan antara si kaya dan si miskin tidak terpaut terlalu jauh sehingga akan terwujud keadilan, kesejahteraan dan kedamaian bersama dalam kehidupan menuju terwujudnya masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah.
7.        Pelayanan bidang kemesjidan dan kehidupan beragama.
Memberikan bimbingan dalam mewujudkan Idarah, Imarah dan Ri’ayah masjid merupakan salah satu kewajiban KUA sebagai aparat Kementerian Agama di tingkat kecamatan. KUA juga harus mengkoordinir segala kegiatan keagamaan (Islam) di wilayahnya, meliputi penerangan/penyuluhan agama, bimbingan dan penyelenggaraan ibadah haji, memberikan dorongan dan motivasi serta pembinaan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kehidupan beragama agar pelaksanaan kegiatan pengamalan beragama dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan tuntunan agama dan perundang-undangan negara.
KUA senantiasa memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilaksanakan selalu berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang, begitu juga dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan para muballigh/muballighah agar dalam setiap penyampaiannya tidak mengandung unsur-unsur yang dapat menimbulkan perpecahan baik dalam kehidupan beragama maupun antar umat beragama sehingga terwujuh kehidupan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah.
8.         Pelayanan bidang pangan halal dan kemitraan umat Islam.  
Peran KUA dalam pelayanan bidang pangan halal dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi produk halal yang bekerjasama dengan lembaga social keagamaan di kecamatan. Hal ini perlu dilaksanakan agar setiap masyarakat mengetahui dan memahami makanan-makanan yang diperbolehkan dan yang dilarang tuntunan ajaran Islam.
Keberadaan KUA yang langsung berhadapan dengan masyarakat sangat strategis dalam memberikan informasi tentang pangan halal, baik menyangkut pangan, kosmetik, obat-obatan dan jamu kepada masyarakat betul-betul mengena dan tepat sasaran. Pada akhirnya masyarakat dapat menilai mana yang halal dan mana yang tidak untuk digunakan atau dikonsumsi sesuai dengan tuntunan agama.[21]
Begitu juga dengan Sosialisasi dan pembinaan kemitraan umat, perlu di galakkan di masyarakat agar setiap anggota masyarakat mampu bergaul, bermasyarakat dengan lingkungannya secara baik dan benar. Kegiatan seperti ini dilaksanakan dalam kegiatan-kegiatan semi pemerintahan, seperti pertemuan dengan para muballigh, tokoh agama, tokoh masyarakat, kegiatan majelis taklim IPHI Kecamatan Siak Kecil dan lain-lain.[22]
9.         Pelayanan bidang perhajian.
Upaya mewujudkan masyarakat yang agamis juga dapat dilaksanakan melalui pelayanan bidang perhajian. Karena keberadaan KUA ditengah-tengah masyarakat sebagai pranata keagamaan memiliki sisi penting, mengingat KUA sebagai perpanjangan tangan Kanmenag Kabupaten/Kota yang berbasis front terdepan, setiap saat dapat bersentuhan langsung dengan lapisan masyarakat di tingkat bawah, khususnya calon/jamaah haji yang pada umumnya berada di pedesaan, bisa dijadikan modal yang sangat berharga dalam pelayanan penyuluhan dan penyebaran informasi perhajian kepada masyarakat.
Kemampuan KUA Kecamatan dalam berkomunikasi baik dalam bentuk interaksi terutama dalam masyarakat luas dan calon jamaah haji, diharapkan mampu memberikan penyuluhan secara jelas, tepat dan benar sesuai dengan materi dan persoalan yang dinamis kepada masyarakat luas dan calon jemaah haji, baik secara individu maupun kelompok agar penyebarluasan masalah perhajian dapat berlangsung secara lancar dan tertunaikan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Dengan pelaksanaan ibadah haji yang benar sesuai dengan tuntunan syariat Islam diharapkan dapat menjadikan jamaah menjadi haji mabrur yang kelak akan melahirkan masyarakat yang beriman dan bertaqwa menuju terwujudnya masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah.[23]
10.     Pelayanan Kegiatan lintas sektoral.
Upaya mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah lainnya dapat dilakukan melalui pelayanan kegiatan lintas sektoral. Banyak sekali kegiatan-kegiatan lintas sektoral yang memerlukan keterlibatan KUA secara langsung, seperti; Keluarga Berencana, Kamtibmas, Kesehatan dan Sanitasi, Pemberantasan buta aksara, Penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan lain-lain. Melalui pelayanan ini KUA memberikan masukan dan arahan-arahan yang bersifat keagamaan sehingga seluruh kegiatan lintas sektoral bernuansa agamis yang disertai dengan akhlakul karimah.

F.            Kendala-kendala KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di Kecamatan.
Peluang dan tantangan keberadaan KUA sebagai ujung tombak Kementerian agama dalam pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat di tingkat paling bawah masih belum mendapatkan perhatian yang wajar dari pemerintah, terutama dalam hal ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana penunjang kerja lainnya. Padahal dalam prakteknya mereka dituntut tanggung jawab lebih besar dari kuantitas pekerjaan yang semestinya mereka lakukan.
Diantara kendala-kendala yang dihadapi dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah, diantaranya :
1.        Sosial budaya masyarakat.
Masih adanya kecenderungan masyarakat yang berpikiran sempit dan sulit untuk diajak berpikir maju, sehingga perlu peningkatan penyuluhan kepada masyarakat secara intensif. Hal itu disebabkan karena hetrogenitas pemahaman masyarakat terhadap ajaran agama dan secara mayoritas masyarakat masih banyak yang berada pada tingkat pendidikan SLTP ke bawah.
2.        Minimnya Personil KUA Kecamatan.
Kenyataan di lapangan jangankan untuk mengembangkan peran-peran lain, untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang telah ada pun ternyata belum bisa optimal. Hal ini dikarenakan; penyebaran SDM yang tidak merata, baik secara kualitas maupun kuantitas. Ada sebagian KUA yang dihuni oleh pegawai yang cukup dan terkadang berlebih jumlahnya, tetapi juga sebaliknya. Sudah pegawainya sedikit, kualifikasi dan kompetinsinya pun sangat terbatas. Sehingga tidaklah aneh bila banyak KUA yang hanya memiliki 1 pegawai saja, ia bertindak selaku Kepala KUA, Administratornya dan bahkan merangkap sebagai petugas kebersihannya.
3.        Rendahnya eselonisasi jabatan stuktural Kepala KUA.
Rendahnya eselonisasi jabatan struktural yang dipegang oleh Kepala KUA yang hanya setara dengan essolon jabatan yang dipegang sekretaris kelurahan (eselon IVb). Belum lagi jika dibandingkan dengan camat yang menempati posisi esselon IIIa. Perbedaan esselon yang cukup mencolok itu tentu saja akan merepotkan KUA ketika harus menjalin kerjasama lintas sektoral dengan kantor kecamatan. Kenyataan itu tentu saja sangat menyedihkan, apalagi bila melihat wilayah kerja dan beban tugas yang diemban kepala KUA tidak lebih sedikit dibandingkan dengan camat.
4.        Kurangnya pendidikan bagi Kepala KUA dan Penghulu.
Perlu adanya kesempatan yang diberikan kepada pegawai KUA untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi, seperti pendidikan pasca sarjana untuk menunjang tugas kepala KUA atau penghulu yang memangku jabatan struktural atau fungsional.
5.        Minimnya anggaran operasional KUA.
Rendahnya anggaran dana yang diberikan kepada KUA Kecamatan dibanding beban tugasnya, sehingga ada beberapa kegiatan yang tidak mendapatkan pos anggaran dana.
6.        Rendahnya alat penunjang kegiatan KUA.
Rendahnya alat penunjang berupa sarana dan prasarana yang diberikan oleh pemerintah, sehingga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KUA terkesan apa adanya, seperti belum adanya sarana pelaminan yang layak bagi pelayanan pernikahan.
7.        Belum adanya cetak biru program jangka pendek, menengah dan panjang secara gradual.
Belum adanya cetak biru program jangka pendek menengah dan panjang yang gradual, simultan dan tepat sasaran dari seluruh stake holder sehingga program-program yang dibuat bisa berdaya guna.

G.           Analisa Masalah (Solusi dan Pemecahannya).
Sebagaimana yang telah kita ketahui, salah satu kelemahan yang mendasar dan melekat sekali pada umat Islam sekarang adalah “kebodohan”. Sehingga umat Islam sekarang harkat dan martabatnya terinjak-injak dan harga dirinya tergadai serta jati dirinya terkoyak-koyak oleh mereka yang diberi julukan dalam Al Qur’anul Karim, ahlul kitab yakni kaum Yahudi dan Nasroni,[24] sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an :
÷Pr& šcr߃̍è? br& (#qè=t«ó¡n@ öNä3s9qßu $yJx. Ÿ@Í´ß 4ÓyqãB `ÏB ã@ö6s% 3 `tBur ÉA£t7oKtƒ tøÿà6ø9$# Ç`»oÿM}$$Î/ ôs)sù ¨@|Ê uä!#uqy È@Î6¡¡9$#
Artinya : “Apakah kamu menghendaki untuk meminta kepada Rasul kamu seperti Bani Israil meminta kepada Musa pada jaman dahulu? dan Barangsiapa yang menukar iman dengan kekafiran, Maka sungguh orang itu telah sesat dari jalan yang lurus”.[25] (Q.S. Al Baqarah : 108)
Dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman :
`s9ur 4ÓyÌös? y7Ytã ߊqåkuŽø9$# Ÿwur 3t»|Á¨Y9$# 4Ó®Lym yìÎ6®Ks? öNåktJ¯=ÏB 3 ö@è% žcÎ) yèd «!$# uqèd 3yçlù;$# 3 ÈûÈõs9ur |M÷èt7¨?$# Nèduä!#uq÷dr& y÷èt/ Ï%©!$# x8uä!%y` z`ÏB ÉOù=Ïèø9$#   $tB y7s9 z`ÏB «!$# `ÏB <cÍ<ur Ÿwur AŽÅÁtR
Artinya : “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)". dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu”.[26] (Q.S. Al Baqarah : 120)
Untuk itu muncul pertanyaan, mengapa umat Islam bodoh ? Pertanyaan semacam ini sangat menggelitik di dalam qolbu siapapun yang mengaku dirinya muslim, namun apa boleh buat memang itu realitanya. Dalam hal ini kita harus bijak dan harus jujur untuk mengakuinya. Sudah bukan waktunya lagi untuk terus menerus mengklaim dan berapologi bahwa umat Islam hebat dengan menyebut-nyebut deretan nama panjang beberapa nama ilmuan muslim masa silam. Kita jangan terus terlena dan terlelap bermimpi indah menelusuri lintgasan sejarah. Kita seharusnya mulai sadar untuk mendiagnosis penyakit-penyakit kita serta akhirnya dapat menemukan suatu formula yang sangat manjur untuk mengobatinya.[27]
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat merujuk salah satu pendapat ilmuan dan politisi Islam, Muhammad Nasir. Ia pernah menyimpulkan : Salah satu factor utama umat Islam terbelakang dan orang-orang barat maju adalah karena umat Islam menjauhi nilai-nilai Al Qur’an sedangkan orang-orang barat semakin mendekati dan bahkan mengamalkan nilai-nilai Al Qur’an. Karena “Muslim” bukan hanya sekedar pengakuan dalam ucapan dan keterangan dalam KTP, bukan hanya sholat dan puasa melainkan seluruh prilaku kehidupannya hendaknya terus berpijak pada syari’at Allah SWT yang diwarnai dengan nuansa ilahy serta senantiasa dikomunikasikan dengan bahasa qur’ani sehingga nilai-nilai Islam dapat dijadikan ruh bagi hidup dan kehidupannya.[28]
Sehubungan dengan hal tersebut Allah SWT telah memerintahkan kepada kita agar senantiasa beriman kepada Allah SWT dan mengamalkan ajaran agama Islam secara menyeluruh dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana dalam firmanNya :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=äz÷Š$# Îû ÉOù=Åb¡9$# Zp©ù!$Ÿ2 Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÅVºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNà6s9 Arßtã ×ûüÎ7B
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”.[29]
                 (Q.S. Al Baqarah : 208)
Ayat diatas menegaskan kepada kita bahwa Allah SWT telah memerintahkan kepada kita agar senantiasa konsekuen beramal dan bersikap hidup sesuai dengan ajaran Al Qur’an dan Sunnah RasulNya, artinya secara totalitas (kaffah) dirinya hanya berpihak kepada Al Qur’an dan sunnah Nabi-Nya, bukan sekedar menjadikan agama sebagai formalitas saja, sekedar untuk hafalan, pengetahuan, ataupun bahan bacaan sebagaimana banyak terjadinya fenomena-fenomena dewasa ini.
Berkaitan dengan hal tersebut keberadaan KUA sangat diperlukan dalam upaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan, karena KUA memiliki dua aspek kepemimpinan, yaitu :
1.             Kepemimpinan pemerintahan (formal leader)
Kepemimpinan pemerintah (formal leader) merupakan proses kegiatan mempengaruhi orang-orang agar mengikuti proses kegiatan pemerintah, dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala KUA /Penghulu berperan sebagai pemimpin pemerintahan (formal leader) yang memiliki fungsi sebagai berikut [30]:
a.       Sebagai Manager ; Para Kepala KUA /Penghulu mampu melaksanakan tugas sebagai pelaksana kegiatan administrasi, memeriksa kelengkapan administrasi nikah-rujuk, dan melaksankan pencatatan nikah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Sebagai Motivator keluarga sakinah ; Para Kepala KUA /Penghulu berperan penting untuk mendorong para calon pengantin untuk dapat memahami dan menghayati bahwa pernikahan merupakan peristiwa ibadah yang memiliki tujuan membentuk keluarga yang sakinah mawadah warohmah.
2.         Kepemimpinan sosial (non formal leader).
Kepemimpinan sosial (non formal leader) merupakan kepemimpinan yang dipatuhi masyarakat karena memiliki wibawa atau memiliki pengetahuan, keterampilan atau perilaku terpuji, sehingga mampu menggerakkan dan mengarahkan masyarakat untuk melakukan kegiatan dalam rangka mencapai tujuan. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala KUA /Penghulu berperan sebagai pemimpinan social (Non formal leader) memiliki fungsi sebagai berikut :
a.         Sebagai ulama/ tokoh agama ; Para Kepala KUA /Penghulu dituntut menguasai ilmu agama dengan baik terutama hokum munakahat, fasih membaca Al-Qur'an, memberikan pembinaan bagi masyarakat, dan menjadi juru dakwah sekaligus sebagai mufti di wilayahnya.
b.         Menjadi teladan dalam perilaku ; semua perilaku Kapala KUA /Penghulu menjadi cerminan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Penghulu wajib menjaga moralitas dan perilaku akhlakul karimah agar tidak kehilangan kredibilitas moral di tengah-tengah manyarakat.
KUA adalah unit kerja terdepan Kementerian Agama yang melaksanakan sebagian tugas pemerintah di bidang Agama Islam di wilayah Kecamatan. KUA sebagai unit kerja terdepan secara langsung berhadapan dengan masyarakat terutama yang memerlukan pelayanan bidang Urusan Agama Islam (Urais). Sesuai dengan visinya : “Terwujudnya masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis” Kepala KUA /Penghulu Kecamatan Siak Kecil telah melaksanakan tugas melalui dua jalur yaitu di dalam kantor dan di luar kantor, yang secara menyeluruh sebagai berikut :
1.             Pelayanan bidang administrasi.
2.             Pelayanan bidang kepenghuluan.
3.             Penyuluhan dan sosialisasi undang-undang perkawinan.
4.             Pelayanan bidang perkawinan dan keluarga sakinah.
5.             Pelayanan bidang perwakafan.
6.             Pelayanan bidang zakat dan ibadah sosial.
7.             Pelayanan bidang kemesjidan dan kehidupan beragama.
8.             Pelayanan bidang pangan halal dan kemitraan umat Islam.
9.             Pelayanan bidang perhajian.
10.         Pelayanan Kegiatan lintas sektoral.
Keberhasilan KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah diawali dengan terlaksananya kegiatan KUA, yaitu mulai dari mengatur rumah tangga KUA sendiri, menyelenggarakan manajemen kearsipan, administrasi surat-menyurat dan statistik serta dokumentasi yang mandiri, pembinaan kepenghuluan, perkawinan dan keluarga sakinah, perwakafan, zakat dan ibadah sosial, kemasjidan dan kehidupan beragama, pangan halal dan kemitraan umat Islam, pemahanan UU Perkawinan oleh masyarakat, perhajian dan kegiatan lintas sektoral. Kalau berhasil KUA kecamatan bersama masyarakat mengamalkan semua kegiatan dan tugas itu, maka kehidupan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan memiliki kualitas maksimal.
Namun demikian, dalam realitas masih dirasakan hal-hal yang kurang menggembirakan. Karena dalam perjalanannya peluang dan tantangan KUA sebagai ujung tombak Kementerian agama dalam pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat di tingkat paling bawah, masih belum mendapatkan perhatian yang wajar dari pemerintah, terutama dalam hal ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana penunjang kerja lainnya. Padahal dalam prakteknya mereka dituntut tanggung jawab lebih besar dari kuantitas pekerjaan yang semestinya mereka lakukan. Diantara kendala-kendala yang dihadapi dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah, diantaranya :
1.         Sosial budaya masyarakat.
2.         Minimnya Personil KUA Kecamatan.
3.         Rendahnya eselonisasi jabatan stuktural Kepala KUA.
4.         Kurangnya pendidikan bagi Kepala KUA dan Penghulu.
5.         Minimnya anggaran operasional KUA.
6.         Rendahnya alat penunjang kegiatan KUA.
7.         Belum adanya cetak biru program jangka pendek, menengah dan panjang secara gradual.
Menyikapi permasalahan-permasalahan diatas perlu dilakukan pembaharuan pemikiran, reorientasi dan reformulasi kegiatan agar dapat memberikan hasil dan dampak yang lebih nyata bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Program-program yang akan di laksanakan oleh KUA dalam bidang agama perlu di integritasikan dan disinergikan dengan kegiatan pembangunan bidang lain sehingga memberikan nuansa agamis dalam setiap gerak dan langkah pembangunan nasional. Pada gilirannya akan tumbuh negara dan bangsa Indonesia yang modern, mandiri dan berciri khas agamis yang kental dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang berakhlakul karimah.
Tugas pegawai adalah melaksanakan beban pekerjaannya dengan sebaik baiknya dengan memaksimalkan sumber daya yang ada dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Adanya kendala dan permalasahan dalam melaksanakan tugas tidak lantas menjadikan alasan untuk mengeluh, bermalas-masalan dan berputus asa akan tetapi justru digunakan sebagai pemacu semangat untuk menunjukkan kinerja dan prestasi yang sesungguhnya. Oleh karena itu, beberapa kendala-kendala atau masalah yang ada, harus disikapi dengan cara sebagai berikut :
1.             Memberikan pemahaman dan peningkatan seminar /penyuluhan kepada masyarakat secara berkesinambungan dan sistematis
2.             Menambah personil KUA kecamatan sesuai dengan kebutuhan agar kegiatan-kegiatan di KUA kecamatan dapat terlaksana secara optimal tepat sasaran dan tepat waktu.
3.             Menyesuaikan eselonisasi jabatan stuktural Kepala KUA minimal seimbang dengan pemerintah daerah setempat sehingga kegiatan koordinasi lintas sektoral berjalan dengan baik dan lancar.
4.             Mengupayakan peningkatan SDM Kepala KUA /Penghulu untuk berpartisipasi dalam pendidikan S2 dan pendidikan non formal, baik melalui pelatihan, diklat, seminar, workshop, sosialisasi peraturan atau kebijakan pemerintah yang baru.
5.             Menggunakan anggaran dana sesuai dengan posnya dan program prioritas guna menunjang tercapainya visi dan misi KUA Kec. Siak Kecil “Terwujudnya kehidupan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di Kecamatan Siak Kecil”.
6.             Berupaya menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana yang ada serta melengkapi secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan anggaran dana yang tersedia.
7.             Membuat dan melaksanakan cetak biru program jangka pendek menengah dan panjang secara konsisten dan komprehensif sebagai upaya mewujudkan pelayanan Kementerian agama yang profesional, bersih dan transparan.
Bila kita menyimak sejarah Rasulullah SAW, nyata benar bahwa yang diletakkan oleh ajaran Islam adalah hamparan system kehidupan yang syumul kamil diatas landasan tauhid. System yang kita maksudkan adalah sebuah visi dan keyakinan yang merangkum mekanisme aturan kehidupan secara menyeluruh. Di dalam membangun system tersebut harus diletakkan dasar-dasar fundamental, sehingga mekanisme kehidupan dapat berjalan dengan baik. Hal ini dimaksudkan guna menumbuhkan pribadi-pribadi, khususnya para pemimpin yang jujur dan berakhlak mulia, melalui tindakan keteladanannya. Tanpa adanya pribadi atau pemimpin yang mendemontrasikan uswatun hasanah akan sulit mekanisme dari system tersebut dilaksanakan.[31]
Untuk itu, sistem harus dipagari dengan system ganjaran dan hukuman (reward and finalty), sehingga setiap pribadi menjadi seorang ahli atau professional dalam bidangnya. Mekanisme control merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan system tersebut, sehingga membuka koridor partisipasi umat secara demokratis. Lapisan rakyat yang paling bawah dan tidak terdengar suaranya sekalipun diberikan tempat untuk melaksanakan mekanisme control melalui berbagai saluran dan pranata social. Hal ini sebagaimana Sayyidina Umar Bin Khatab ra. memberikan ruang yang luas untuk dapat dikritik  oleh rakyatnya, karena dia sadar bahwa menjadi pemimpin berarti menjadi pelayan rakyat. Menjadi seorang birokrat berarti seorang pengabdi rakyat yang sebenarnya.[32]
Selanjutnya menjadikan hukum sebagai sumber aturan dan mekanisme kegiatan kehidupan. Hukum yang mandul atau berlaku tidak adil akan menjadi pedang tajam yang akan menghancurkan kehidupan bermasyarakat. Ketidakadilan merupakan penyakit paling durjana dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Dengan memiliki hukum yang kuat, sistem yang jelas, serta akhlak yang jujur, niscaya umat Islam akan mampu membangun dirinya dan memperkuat benteng kehidupannya dari pengaruh dampak negative perkembangan dan kemajuan era globalisasi dan informasi. Semoga dengan demikian kehidupan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah dapat terwujud di tengah-tengah masyarakat. Wallahu A’lam.

BAB III
PENUTUP


A.           Kesimpulan
Dari hasil pembahasan karya tulis ilmiah dalam bab-bab terdahulu, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.        Adanya peranan KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di Kecamatan Siak Kecil yang baik dan efektif, karena KUA memiliki dua aspek kepemimpinan, yaitu :
a.         Kepemimpinan pemerintahan (formal leader) yang memiliki fungsi sebagai Manager dan Motivator keluarga sakinah.
b.         Kepemimpinan sosial (non formal leader) yang memiliki fungsi sebagai ulama/ tokoh agama dan menjadi teladan dalam perilaku di tengah-tengah masyarakat.
2.        Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan oleh KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah diantaranya :
a.         Pelayanan bidang administrasi.
b.         Pelayanan bidang kepenghuluan.
c.         Penyuluhan dan sosialisasi undang-undang perkawinan.
d.        Pelayanan bidang perkawinan dan keluarga sakinah.
e.         Pelayanan bidang perwakafan.
f.          Pelayanan bidang zakat dan ibadah sosial.
g.         Pelayanan bidang kemesjidan dan kehidupan beragama.
h.         Pelayanan bidang pangan halal dan kemitraan umat Islam.
i.           Pelayanan bidang perhajian.
j.           Pelayanan Kegiatan lintas sektoral.

3.        Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah diantaranya :
a.         Sosial budaya masyarakat.
b.         Minimnya Personil KUA Kecamatan.
c.         Rendahnya eselonisasi jabatan stuktural Kepala KUA.
d.        Kurangnya pendidikan bagi Kepala KUA dan Penghulu.
e.         Minimnya anggaran operasional KUA.
f.          Rendahnya alat penunjang kegiatan KUA.
g.         Belum adanya cetak biru program jangka pendek, menengah dan panjang secara gradual.
4.        Adapun solusi yang harus dilakukan oleh KUA dalam menghadapi kendala-kendala atau masalah tersebut diatas agar kehidupan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah terwujud di Kecamatan Siak Kecil adalah :
a.         Memberikan pemahaman dan peningkatan seminar /penyuluhan kepada masyarakat secara berkesinambungan dan sistematis
b.         Menambah personil KUA kecamatan sesuai dengan kebutuhan agar kegiatan-kegiatan di KUA kecamatan dapat terlaksana secara optimal tepat sasaran dan tepat waktu.
c.         Menyesuaikan eselonisasi jabatan stuktural Kepala KUA minimal seimbang dengan pemerintah daerah setempat sehingga kegiatan koordinasi lintas sektoral berjalan dengan baik dan lancar.
d.        Mengupayakan peningkatan SDM Kepala KUA /Penghulu untuk berpartisipasi dalam pendidikan S2 dan pendidikan non formal, baik melalui pelatihan, diklat, seminar, workshop, sosialisasi peraturan atau kebijakan pemerintah yang baru.
e.         Menggunakan anggaran dana sesuai dengan posnya dan program prioritas guna menunjang tercapainya visi dan misi KUA Kec. Siak Kecil “Terwujudnya kehidupan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di Kecamatan Siak Kecil”.
f.          Berupaya menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana yang ada serta melengkapi secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan anggaran dana yang tersedia.
g.         Membuat dan melaksanakan cetak biru program jangka pendek menengah dan panjang secara konsisten dan komprehensif sebagai upaya mewujudkan pelayanan Kementerian agama yang profesional, bersih dan transparan.

B.            Saran-saran
Berdasarkan hasil karya tulis ilmiah yang telah dibuat tersebut, maka ada beberapa saran yang perlu penulis kemukakan sebagai penutup dari pembahasan karya tulis ilmiah ini, antara lain :
1.        Hendaknya perlu diambil langkah konkret dari para pengambil kebijakan dan pemimpin vertical serta pemegang jabatan institusi yang lebih tinggi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM dengan banyak mengadakan pelatihan dan workshop yang berkaitan dengan bidang tugas KUA.
2.        Hendaknya menambah dan meningkatan dana operasional kantor maupun dana penunjang & pendukung operasional kantor serta kegiatan kedinasan dan lintas sektoral lainnya secara signifikan untuk mengcover, menunjang serta meningkatkan dan mendukung kinerja dan kualitas kerja para pegawai sehingga memperoleh hasil yang lebih baik dan lebih meningkat.
3.        Hendaknya meningkatkan koordinasi dan peningkatan kerjasama lintas sektoral antar departemen, lembaga dan institusi lain hendaknya lebih ditingkatkan sehingga bisa lebih memajukan dan memperlancar tugas-tugas institusional.




DAFTAR PUSTAKA


Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta : CV Indah Press, 1999)
Drs. Toto Tasmara, Menuju Muslim Kaffah, (Jakarta : Gema Insani, 2000).
Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Pedoman Pejabat Urusan Agama Islam, (Jakarta, 2005).
Dr. H. Dadang Kahmad, M.SI, Sosiologi Agama, (Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 2002)
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah
Prof. Dr. Rosihon Anwar, M. Ag, Akhlak tasawuf, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2010)
Pedoman Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Jakarta, Depag, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji.1997.
Ridwan Asy-Syirbaany, Membentuk Pribadi Lebih Islam, (Jakarta : PT Nusantara Lestari Ceria Pratama, tt)
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet I, (Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988).
Wjs. Poerwadarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, ( 1997), h.735

Situs Internet :
Artikel diakses pada tanggal 07 Oktober 2017  dari http://artikata.com/arti-383686-mewujudkan.html
Artikel diakses pada tanggal 10 Oktober 2017 dari http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat
Artikel diakses pada tanggal 10 Oktober 2017 dari http://www.bahasaindonesia.com/kamus/a/agamis.htm

Artikel diakses pada tanggal 13 Oktober 2017 dari  http://riau.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=10078 Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA, Mencari format masyarakat agamis sesuai visi Riau 2020
KUA Kec. Kutawaringin Kabupaten Bandung, Optimalisasi Peran KUA dan Fungsi KUA, Artikel diakses pada tanggal 15 Oktober 2017 dari http://kuakutawaringin.blogspot.com/2012/06/optimalisasi-peran-kua.html
Mima NU Karangnangka, Pengertian Akhlakul karimah, Artikel diakses pada tanggal 13 Oktober 2017 dari  http://mimanukarangnangkabms.blogspot.com/2013/07/pengertian-akhlakul-karimah.html.Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, Artikel diakses pada tanggal 13 Oktober 2017 dari http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat.  

Wawancara :
Wawancara Pribadi dengan Abd. Rasyid, Muballigh Desa Muara Dua Kec. Siak Kecil, 20 September 2017
Wawancara Pribadi dengan Siti Khairiah, Pengolah Administrasi Kepenghuluan KUA Kec. Siak Kecil, 20 September 2017
Wawancara Pribadi dengan Salim, S.PdI, Muballigh/Mantan P3N Desa Tanjung Belit Kec. Siak Kecil, 22 September 2017
Wawancara Pribadi dengan Sulistiono, S.Ag Pegolah Adninistrasi dan Registrasi KUA Kec. Siak Kecil, 22 September 2017
Wawancara Pribadi dengan H. Ilyas, Muballigh sekaligus Juara III Lomba Keluarga Sakinah Tingkat Kabupaten Bengkalis 2014, 24 September 2017 
Wawancara Pribadi dengan Sulistiono, S.Ag, Penghulu KUA Kec. Siak Kecil, 25 September 2017
Wawancara Pribadi dengan Kyai Sholeh, Muballigh /Panitia Sosialisasi Produk Halal di Kecamatan Siak Kecil, 25 September 2017
Wawancara Pribadi dengan Fauziah asmara, Muballighah /Sekretaris IPHI Kecamatan Siak Kecil, 25 September 2017
Wawancara Pribadi dengan H. Rozali Yatim, Muballigh /Ketua MUI Kecamatan Siak Kecil, 26 September 2017



[1] Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Pedoman Pejabat Urusan Agama Islam, (Jakarta, 2005), h.1
[2] Ibid., h.5
[3] Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah
[4] Drs.H.Haddad ‘Ulum Harahap, M.A, Peran Kepala Kantor Urusan Agama dalam membina kehidupan beragama di Kecamatan, Artikel diakses pada tanggal 07 Oktober 2017 dari http://sumut.kemenag.go.id/file/file/TULISANISLAM/wnuf1347858494.pdf  
[5] Dr. H. Dadang Kahmad, M.SI, Sosiologi Agama, (Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 2002), h.161
[6] Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta : CV Indah Press, 1999), h.50

[7] Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, Artikel diakses pada tanggal 13 Oktober 2017 dari http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat.  
[8] Dr. H. dadang Kahmad, M.SI, Op.cit., h. 13
[9] Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA, Mencari format masyarakat agamis sesuai visi Riau 2020, Artikel diakses pada tanggal 13 Oktober 2017 dari  http://riau.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=10078
[10] Prof. Dr. Rosihon Anwar, M. Ag, Akhlak tasawuf, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2010), h. 87
[11] Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, Op.Cit.,
[12] Pedoman Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Jakarta, Depag, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji.1997, hal. 254.
[13] KUA Kec. Kutawaringin Kabupaten Bandung, Optimalisasi Peran KUA dan Fungsi KUA, Artikel diakses pada tanggal 15 Oktober 2017 dari http://kuakutawaringin.blogspot.com/2012/06/optimalisasi-peran-kua.html
[14] Wawancara Pribadi dengan Abd. Rasyid, Muballigh Desa Muara Dua Kec. Siak Kecil, 20 September 2017
[15] Op.cit.,
[16] Wawancara Pribadi dengan Sulistiono, S.Ag Pengolah Registrasi dan Sertifikasi KUA Kec. Siak Kecil, 22 September 2017

[17] Wawancara Pribadi dengan Siti Khairiah, Pengolah Administrasi Kepenghuluan KUA Kec. Siak Kecil, 20 September 2017
[18] Wawancara Pribadi dengan Salim, S.PdI, Muballigh/Mantan P3N Desa Tanjung Belit Kec. Siak Kecil, 22 September 2017

[19] Wawancara Pribadi dengan H. Ilyas, Muballigh sekaligus Juara III Lomba Keluarga Sakinah Tingkat Kabupaten Bengkalis 2014, 24 September 2017 
[20] Wawancara Pribadi dengan Sulistiono, S.Ag, Pengolah Registrasi dan Sertifikasi KUA Kec. Siak Kecil, 25 September 2017
[21] Wawancara Pribadi dengan Kyai Sholeh, Muballigh /Panitia Sosialisasi Produk Halal di Kecamatan Siak Kecil, 25 September 2017
[22] Wawancara Pribadi dengan Fauziah asmara, Muballighah /Sekretaris IPHI Kecamatan Siak Kecil, 25 September 2017
[23] Wawancara Pribadi dengan H. Rozali Yatim, Muballigh /Ketua MUI Kecamatan Siak Kecil, 26 September 2017
[24] Ridwan Asy-Syirbaany, Membentuk Pribadi Lebih Islam, (Jakarta : PT Nusantara Lestari Ceria Pratama, tt), h. 193
[25] Departemen Agama RI, Op.cit.,h.29
[26] Ibid.,h.32
[27] Ridwan Asy-Syirbaany, Op.cit.,h.194
[28] Ibid.,
[29] Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta : CV Indah Press, 1999), h.

[30] KUA Kec. Kutawaringin Kabupaten Bandung, Op.Cit.,
[31] Drs. H. Toto Tasmara, Op.Cit., h.63
[32] Ibid.,

No comments:

Post a Comment