Oleh : SUGENG WIDODO, S.HI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pembangunan agama merupakan upaya mewujudkan
masyarakat yang berakhlak mulia, maju, mandiri dan sejahtera lahir batin dalam
kehidupan penuh toleransi, selaras, seimbang dan berkesinambungan. Sejalan
dengan itu, pembangunan agama menjadi prioritas dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari pembangunan nasional[1]. Adapun
program pembangunan bidang agama yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama
dalam penyelenggaraan pembangunan bidang agama, meliputi [2]
peningkatan pemahaman, pengamalan, dan pengembangan nilai-nilai keagamaan, peningkatan
kualitas kehidupan beragama, peningkatan kerukunan umat beragama, peningkatan
kualitas pendidikan agama dan keagamaan, pemberdayaan dan peningkatan kapasitas
dan kualitas lembaga social keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan, serta peningkatan
kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Seiring dengan hal tersebut, Kantor Urusan Agama
(KUA) adalah unit kerja terdepan Kementerian Agama yang melaksanakan sebagian
tugas pemerintah di bidang Agama Islam di wilayah Kecamatan[3]. KUA
sebagai unit kerja terdepan secara langsung berhadapan dengan masyarakat
terutama yang memerlukan pelayanan bidang Urusan Agama Islam (Urais). Keberadaannya
sangat urgen seiring dengan keberadaan Kementerian Agama. Fakta sejarah
menunjukkan kelahirannya hanya berselang sepuluh bulan dari kelahiran
Kementerian Agama, tepatnya tanggal 21 Nopember 1946. Konsekuensi peran itu, otomatis
Kantor Urusan Agama dituntut mampu mengatur rumah tangga sendiri,
menyelenggarakan manajemen kearsipan, administrasi surat-menyurat dan statistik
serta dokumentasi yang mandiri.[4] KUA juga
harus mampu menjalankan tugas pembinaan kepenghuluan, keluarga sakinah, ibadah
sosial, pangan halal, kemitraan, zakat, wakaf, ibadah haji dan kesejahteraan
keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam dan penyelenggara Haji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. KUA sebagai
institusi paling bawah Kementerian Agama, diharapkan menjadi ujung tombak
sekaligus penggerak utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
dalam bidang keagamaan dengan segala dimensi permasalahanya. Sehingga visi
luhur Kementerian Agama dalam menjadikan agama sebagai inspirator pembangunan,
motivator tindakan social,[5]
terwujudnya toleransi beragama serta misi penghayatan moral dan pendalam
spiritual bisa terwujud. Pelayanan itu sangat besar pengaruhnya dalam mewujudkan
masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah.
Namun demikian, dalam realitas masih dirasakan
hal-hal yang kurang mengembirakan. Pembangunan agama masih dihadapkan pada
gejala negative ditengah-tengah masyarakat yang sangat memprihatinkan seperti
prilaku asusila, praktek korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan narkoba dan
perjudian. Demikian juga kecenderungan makin lemahnya pengamatan etika dan
nilai-nilai agama, meningkatnya angka perceraian, ketidak harmonisan keluarga,
tawuran pornografi dan pornoaksi. Gejala tersebut jelas menunjukkan bahwa
akhlakul karimah tampak menurun dan sendi-sendi moral agama melemah. Berbagai
perilaku masyarakat yang bertentangan dengan moralitas agama itu menggambarkan
adanya kesenjangan yang mencolok antara nilai-nilai ajaran-ajaran agama dengan
tingkah laku social.
Allah SWT telah memerintahkan kepada kita melalui Al
Qur’an agar kita senantiasa beriman kepada Allah SWT dan mengamalkan ajaran
agama Islam secara menyeluruh sebagaimana dalam firmanNya :
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=äz÷$# Îû ÉOù=Åb¡9$# Zp©ù!$2 wur (#qãèÎ6®Ks? ÅVºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNà6s9 Arßtã ×ûüÎ7B
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, masuklah
kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah
syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”.[6]
(Q.S. Al Baqarah : 208)
Ayat diatas menegaskan kepada kita bahwa Allah SWT
telah memerintahkan kepada kita agar senantiasa konsekuen beramal dan bersikap
hidup sesuai dengan ajaran Al Qur’an dan Sunnah RasulNya, artinya secara
totalitas (kaffah) dirinya hanya berpihak kepada Al Qur’an dan sunnah Nabi-Nya,
bukan sekedar menjadikan agama sebagai formalitas saja, sekedar untuk hafalan,
pengetahuan, ataupun bahan bacaan sebagaimana banyak terjadinya dewasa ini.
Seiring dengan itu, Kantor Urusan Agama telah
berusaha melaksanakan tugas-tugasnya dalam membina kehidupan menuju terwujudnya
masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan sehingga masyarakat
memiliki kesadaran tinggi dalam mengamalkan norma-norma agamanya dengan baik
dan benar serta berakhlakul karimah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
maka penulis tertarik untuk membuat Karya Tulis Ilmiah dengan judul “ Peran KUA dalam mewujudkan masyarakat
yang agamis dan berakhlakul karimah di Kecamatan Siak Kecil”.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka
permasalahan yang dapat dirumuskan oleh penulis adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana peran KUA dalam mewujudkan masyarakat yang
agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan Siak Kecil ?
2.
Upaya-upaya apa saja yang dilalukan oleh KUA dalam
mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan Siak
Kecil ?
3.
Kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh KUA dalam
mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan Siak
Kecil ?
4.
Apa solusi yang dilakukan dalam menyelesaikan kendala-kendala
atau masalah yang dihadapai oleh KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis
dan berakhlakul karimah di kecamatan Siak Kecil ?
C.
Tujuan Karya
Tulis /Karya Ilmiah
Sesuai dengan rumusan masalah yang diajukan, maka
karya tulis ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui :
1.
Peran KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan
berakhlakul karimah di Kecamatan Siak Kecil.
2.
Upaya-upaya yang dilalukan oleh KUA KUA dalam mewujudkan
masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan Siak Kecil.
3.
Kendala-kendala yang dihadapi oleh KUA dalam mewujudkan
masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan Siak Kecil.
4.
Solusi yang dilakukan dalam menyelesaikan kendala-kendala
atau masalah yang dihadapi oleh KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan
berakhlakul karimah di kecamatan Siak Kecil.
D.
Sistematika
Pembahasan.
Adapun sistematika pembahasan dalam karya tulis
ilmiah ini adalah sebagai berikut :
BAB I :
Merupakan bab pendahuluan yang berisikan ; latar belakang, rumusan masalah,
tujuan karya tulis /karya ilmiah dan sistematika pembahasan.
BAB II : Merupakan bab tinjauan teoritis yang bersisikan ; gambaran
umum KUA Kec. Siak Kecil, pengertian masyarakat yang agamis dan berakhlakul
karimah, Kriteria masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah.
BAB III : Merupakan bab pembahasan yang berisikan deskripsi masalah,
penyajian data dan analisis masalah (Peran KUA, Upaya-upaya yang dilakukan dan
kendala-kendala yang dihadapi KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan
berakhlakul karimah di kecamatan serta solusi dan pemecahannya).
BAB IV : Merupakan bab penutup yang berisikan ; kesimpulan dan
saran-saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Gambaran
Umum KUA Kecamatan Siak Kecil
Dalam
rangka mewujudkan cita-cita UUD 1945 di bidang keagamaan, KUA merupakan salah
satu instansi yang sangat diharapkan keberadaannya oleh masyarakat untuk
mengkoordinir kegiatan dibidang keagamaan. Di Kecamatan Siak Kecil, KUA
terletak di ibukota kecamatan yaitu tepatnya di Jalan H. Mahmud Desa Lubuk
Muda, dan ia merupakan salah satu KUA yang ada di Kabupaten Bengkalis.
Sejak
berdirinya Tanggal 2 Agustus 2005 yang lalu, di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Siak Kecil telah ditunjuk pejabat yang melaksanakan tugas sebagai Kepala Kantor
Urusan Agama. Adapun nama-nama pejabat tersebut dan periode masa jabatannya
adalah sebagai berikut :
TABEL I
DATA PEJABAT KEPALA KUA KECAMATAN SIAK
KECIL
BERIKUT PERIODENYA
NO
|
NAMA/NIP
|
PERIODE
|
KET
|
1
|
Drs. FAKHRUROZI
NIP. 196706122003121002
|
Tahun 2005 s/d tahun 2011
|
|
2
|
H. MUHYIDIN, S.Ag
NIP. 197008041998031004
|
Tahun 2011 s/d tahun 2014
|
|
3
|
H. AZUMAR, S.PdI
NIP. 19580806 1981031005
|
Tahun 2014 s/d tahun 2016
|
|
4
|
SUGENG WIDODO, S.HI
NIP. 197902102005011004
|
Tahun 2017 s/d sekarang
|
|
Sumber : Data
KUA Kecamatan Siak Kecil Tahun 2017
Keberadaan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil telah banyak kemajuan yang dicapai
khususnya dalam melaksanakan tugas yang diembannya yang berhadapan langsung
dengan masyarakat. Berbagai program dan kegiatan telah dilakukan dan diharapkan
mampu mewujudkan tujuan dan sasaran dibidang keagamaan. Hal ini ditandai dengan
semakin meningkatnya kesadaran masyarakat tentang keberadaan KUA sebagai
lembaga pemerintah yang mengurus masalah keagamaan khususnya agama Islam.
Untuk
menunjang kegiatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil sebagai
perpanjangan tangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, memiliki
jumlah pegawai sebanyak 4 orang yang terdiri dari : 1 orang kepala, 1 orang
penghulu, 1 orang Pejabat Administrasi, ditambah dengan 1 orang pegawai honorer
yakni :
TABEL II
DATA PEGAWAI KUA KECAMATAN SIAK KECIL
NO
|
NAMA/NIP
|
JABATAN
|
KET
|
1
|
SUGENG WIDODO, S.HI
NIP. 197902102005011004
|
Kepala KUA
|
|
2
|
SULISTIONO, S.Ag.
NIP. 19691109 200701 1 027
|
Penghulu KUA
|
|
3
|
SITI KHAIRIAH
NIP. 19740430 200710 2 004
|
Pengolah Administrasi Kepenghuluan
|
|
4
|
UMI JUMIASARI
|
Honorer
|
|
Sumber : Data
KUA Kecamatan Siak Kecil Tahun 2017
Kecamatan
Siak Kecil memiliki luas 742,21
KM2 dengan keadaan wilayah ketinggian dari
permukaan laut : 0 – 6 M.
Secara umum letaknya berada pada
posisi datar didominasi oleh kemiringan antara 0 – 3 %. Kondisi ini menyebabkan
Kecamatan Siak Kecil merupakan wilayah yang bebas dari bahaya terjadinya erosi
aliran air permukaan.
Di lihat
dari tata letak Kecamatan Siak Kecil memiliki batas-batas sebagai berikut :
Ø Sebelah Utara :
Kec. Bukit Batu
Ø Sebelah Selatan :
Kec. Sabak Auh Kab. Siak
Ø Sebelah Barat : Kec. Mandau –
Kec. Pinggir
Ø Sebelah Timur : Kec. Merbau
(Kab.Meranti) posisi Selat Padang
Dari
batasan-batasan tersebut terbagi menjadi 17 desa, sebagaimana dalam tabel berikut :
TABEL III
DATA DESA-DESA SE KECAMATAN SIAK KECIL
NO
|
NAMA DESA
|
JARAK TEMPUH
DARI KUA KE DESA
|
KET
|
1
|
Lubuk Muda
|
+ 0 Km
|
|
2
|
Tanjung Belit
|
+ 2,5 Km
|
|
3
|
Sumber Jaya
|
+ 8 Km
|
|
4
|
Tanjung Datuk
|
+ 5 Km
|
|
5
|
Liang Banir
|
+ 5 Km
|
|
6
|
Sungai Siput
|
+ 5 Km
|
|
7
|
Lubuk Garang
|
+ 9 Km
|
|
8
|
Koto Raja
|
+ 8 Km
|
|
9
|
Sepotong
|
+ 8 Km
|
|
10
|
Lubuk Gaung
|
+ 11 Km
|
|
11
|
Tanjung Damai
|
+ 20 Km
|
|
12
|
Langkat
|
+ 15 Km
|
|
13
|
Sungai Nibung
|
+ 16 Km
|
|
14
|
Sadar Jaya
|
+ 37 Km
|
|
15
|
Sungai Linau
|
+ 38 Km
|
|
16
|
Muara Dua
|
+ 50 Km
|
|
17
|
Bandar Jaya
|
+ 57 Km
|
|
Sumber Data :
Monografi Kecamatan Siak Kecil 2017
Dari
data yang diperoleh, Kec. Siak Kecil memiliki jumlah penduduk sebanyak 23.011
jiwa. Jumlah tersebut dapat dirincikan menurut pemeluk agama sebagai dalam
table berikut :
TABEL IV
JUMLAH PENDUDUK DAN PEMELUK AGAMA
KECAMATAN SIAK KECIL
NO
|
AGAMA
|
JUMLAH
|
KET
|
1
|
ISLAM
|
22.163 jiwa
|
|
2
|
BUDHA
|
698 jiwa
|
|
3
|
KRISTEN
|
125 jiwa
|
|
4
|
KATOLIK
|
25 jiwa
|
|
5
|
HINDU
|
-
|
|
J u m l a h
|
23.011 jiwa
|
|
Sumber : Monografi
Kecamatan Siak Kecil 2017
Dari
rincian data di atas dapat diketahui bahwa jumlah penduduk menurut pemeluk
agama, maka pemeluk agama Islam menduduki posisi diatas sedangkan pemeluk agama
Katholik paling sedikit. Namun demikian, kerukunan umat beragama di
Kecamatan Siak Kecil cukup menggembirakan, baik antara umat beragama maupun
dengan Pemerintah telah terbina sesuai dengan ketentuan yang telah ada dan
telah mengikuti Forum Umat Beragama, Pemuka Agama yang ada di Kecamatan Siak
Kecil telah mengikuti Sosialisasi Forum Kerukunan Umat Beragama yang diadakan
oleh FKUB Kabupaten Bengkalis.
Untuk
mengetahui jumlah rumah ibadah di Kecamatan Siak Kecil dapat dilihat dari tabel
berikut :
TABEL V
JUMLAH RUMAH IBADAH SE KECAMATAN SIAK
KECIL
NO
|
NAMA RUMAH IBADAH
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
1
|
Masjid
|
50 buah
|
|
2
|
Langgar
|
-
|
|
3
|
Mushalla
|
62 buah
|
|
4
|
Gereja
|
-
|
|
5
|
Pura
|
-
|
|
6
|
Wihara/Klenteng
|
2 buah
|
|
Jumlah
|
|
Sumber : Monografi KUA Kecamatan Siak Kecil Tahun 2017
Selanjutnya untuk mengetahui jumlah muballigh
/muballighah Kecamatan Siak Kecil dapat dilihat pada tabel berikut :
TABEL VI
JUMLAH MUBALLIGH/MUBALLIGHAH
KECAMATAN SIAK KECIL
NO
|
NAMA DESA
|
JUMLAH
MUBALLIGH /MUBALLIGHAH
|
KET
|
1
|
Lubuk Muda
|
7 orang
|
|
2
|
Tanjung Belit
|
4 orang
|
|
3
|
Sumber Jaya
|
1 orang
|
|
4
|
Tanjung Datuk
|
1 orang
|
|
5
|
Liang Banir
|
1 orang
|
|
6
|
Sungai Siput
|
-
|
|
7
|
Lubuk Garam
|
-
|
|
8
|
Koto Raja
|
3 orang
|
|
9
|
Sepotong
|
-
|
|
10
|
Lubuk Gaung
|
1 orang
|
|
11
|
Tanjung Damai
|
-
|
|
12
|
Langkat
|
-
|
|
13
|
Sungai Nibung
|
-
|
|
14
|
Sadar Jaya
|
1 orang
|
|
15
|
Sungai Linau
|
-
|
|
16
|
Muara Dua
|
1 orang
|
|
17
|
Bandar Jaya
|
-
|
|
Jumlah
|
20 orang
|
Sumber : Data KUA Kecamatan Siak Kecil Tahun 2017
Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa jumlah muballigh/muballighah
Kecamatan Siak Kecil sebanyak 20 orang.
B.
Pengertian masyarakat
yang agamis dan berakhlakul karimah
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka),
dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada
dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata
dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih
abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas.
Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung
satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok
orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.[7]
Sedangkan agamis berasal dari kata agama. Berdasarkan
sudut pandang bahasa Indonesia pada umumnya “agama” dianggap sebagai kata yang
berasal dari bahasa sansekerta yang artinya tidak kacau. Sedangkan agamis
artinya secara bahasa adalah orang yang tidak kacau.[8]
Adapun masyarakat yang agamis adalah suatu masyarakat
yang di dalamnya tertanam nilai-nilai agama yang melekat pada setiap gerak
tindak perilaku warganya, ditambah dengan simbol-simbol yang substansial
keagamaan yang melekat pada setiap kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh
pemerintahnya.[9]
Sedangkan berakhlakul karimah adalah berakhlak yang mulia, atau makarim al
akhlaq (akhlak mulia), atau akhlaq al Munjiyat (akhlak yang menyelamatkan
pelakunya).[10]
Jadi yang dimaksud masyarakat yang agamis dan
berakhlakul karimah adalah suatu masyarakat yang didalamnya tertanam
nilai-nilai agama yang melekat pada setiap gerak tindak perilaku warganya,
ditambah dengan simbol-simbol yang substansial keagamaan yang melekat pada
setiap kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya serta dihiasi dengan
perilaku yang terpuji atau akhlakul karimah.
C.
Kriteria masyarakat
yang agamis dan berakhlakul karimah
Konsepsi masyarakat seperti ini secara lebih jelas
dan mendetail dapat dilihat pada kehidupan masyarakat yang dibangun oleh Nabi
Muhammad SAW di kota Madinah. Kehidupan masyarakat Madinah yang sekarang
terkenal dengan istilah masyarakat madani sebagai pengertian dari civil society
ditandai dengan beberapa ciri utama,yaitu[11] :
1.
Masyarakat dibangun dengan landasan keragaman agama,
suku. dan budaya. Hal ini terlihat dengan diperbolehkan dan diakuinya hidup berbagai
agama, suku dan budaya seperti Islam, Yahudi, Nasrani, Muhajirin (pendatang),
Anshar (putera daerah) yang terjalin hubungan sangat mesra diantara mereka.
Ciri paling menonjol dari pada ini adalah adanya kebebasan dan saling hormat
menghormati diantara mereka serta adanya kesepakatan untuk mempertahankan
wilayah (Negara) secara bersama-sama. Khusus mengenai hubungan antara muhajirin
(pendatang) dengan anshar (putera daerah) dijalin hubungan persaudaraan abadi
dan tolong menolong di antara mereka. Golongan Muhajirinpun tidak merampas
semena-mena harta Golongan Anshar.
2.
Masyarakat dibangun diatas landasan keadilan dan
kesejahteraan. Sebagai contoh Nabi Muhammad SAW menetapkan hukum, akan memotong
tangan anaknya Fatimah apabila ia melakukan pencurian. Contoh yang sama
diperlihatkan Umar Ibnu Khatib sebagai Khulafaurrasyidin Kedua dengan
memberikan teguran keras (sanksi) terhadap Gubernur Mesir Amru Ibnu Ash karena
memberikan perlakuan istimewa kepada putera Umar Ibnu Khattab yang melakukan
kesalahan. Semua warga diberikan kesempatan yang sama untuk maju, berkarya,
berkreasi dan bahkan berkarir, sehingga terjadi kompotitif yang sehat atas
dasar taqwa diantara mereka.
3.
Sistem perekonomian masyarakat dibangun sedemikian rupa
dengan nilai-nilai yang tidak memungkinkan seseorang melakukan perbuatan yang
merugikan orang lain serta ditetapkannya etika perdagangan dengan penetapan
syirkah dan qiradh, pelarangan riba dan penipuan dalam sukatan atau timbangan.
Transaksi dilakukan atas dasar kejelasan, suka sama suka dan saling
menguntungkan.
4.
Hubungan antara orang kaya dengan orang miskin diatur
secara harnomis dengan ajaran utama : Didalam harta orang kaya terdapat hak fakir
miskin, Hubungan ini dilembagakan dengan perintah membayar zakat, infaq dan
shodaqoh. Orang kaya yang tidak bersedia mengeluarkan zakat dipandang sebagai
perbuatan korup dan secara otomatis orangnya disebut sebagai koruptor. Para
koruptor ini diberikan tindakan nyata, seperti diperangi sebagaimana dilakukan
oleh Abu Bakar Ash-Shidiq selaku Khulafaurrasyidin Pertama, Hubungan yang harmonis
antara orang kaya dengan fakir miskin ini menjadi perekat stabilitas nasional
yang sangat ampuh, sebab orang kelaparan sangat memungkinkan melakukan
pencurian dan bahkan pembunuhan.
5.
Hubungan antara kemasyarakatan diatur secara apik
dengan landasan etika-etika agamis seperti hadist Nabi : Tidak beriman salah seorang
kamu apabila ia tidur nyenyak dalam kekenyangan, sedangkan tetangganya tidur
dalam kelaparan. Tidak boleh memutuskan hubungan silahturahim. Yang tua harus
dihormati oleh orang yang lebih muda dan yang muda harus disayangi oleh orang
yang lebih tua. Yang pintar harus mengajari yang bodoh dan yang bodoh pun harus
belajar kepada yang pintar. Yang kuat harus menolong yang lemah dan yang kaya
harus menolong yang miskin.
6.
Rumah ibadah berfungsi bukan hanya sebagai tempat
ibadah, tetapi juga berfungsi sebagai tempat pembinaan dan pemberdayaan umat. Dengan
demikian, rumah ibadah selalu ramai sebab masyarakat dan bahkan pemerintah
sangat membutuhkannya. Adanya perhatian dan penghargaan yang sangat tinggi
terhadap dunia keilmuan, sehingga didirikan universitas-universitas berskala internasional dan perpustakaan-perpustakaan
besar, dilakukan penerjemahan besar-besaran terhdap buku-buku Yunani ke dalam
bahasa Arab, sehingga lahir ilmuan-ilmuan berkelas seperti Ibnu Khaldun, Ibnu
Sina, Ibnu Rusdy , Al-Ghazali dan lain sebagainya.
7.
Tidak diperbolehkannya menjalar perbuatan-perbuatan
jahat dan apalagi tempat-tempat maksiat, sehingga setiap orang yang melakuka perbuatan
maksiat diberikan sanksi yang jelas tanpa pandang bulu dan tidak seorangpun
yang berani melindunginya sekalipun keluarga Nabi, Khalifah atau penguasa
lainnya.
8.
Diaturnya cara berpakaian yang tidak mengundang selera
rendah dari pihak lawan jenisnya yang diatur dengan menutup aurat, baik dalam beribadah
maupun dalam bermasyarakat.
9.
Adanya penghormatan terhadap harkat dan martabat wanita
yang sebelumnya sangat hina dan tertindas, menjadi sangat mulia dan terhormat,
Nabi bahkan berujar : Surga berada di bawah telapak kaki Ibu (wanita).
Inilah beberapa ciri masyarakat yang agamis
yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW yang saat ini dikenal dengan istilah
masyarakat madani yakni masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah.
D.
Peran KUA
dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di Kecamatan.
Peran KUA sangat penting dalam mewujudkan masyarakat yang
agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan, karena KUA memiliki dua aspek
kepemimpinan, yaitu :
1.
Kepemimpinan pemerintahan (formal leader)
Kepemimpinan pemerintah (formal leader) merupakan proses kegiatan mempengaruhi orang-orang
agar mengikuti proses kegiatan pemerintah, dalam rangka mencapai tujuan yang
telah ditentukan sebelumnya. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku
Pegawai Pencatat Nikah[12] ialah
Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama berdasarkan Undang-undang Nomor
22 Tahun 1946 pada tiap Kantor Urusan Agama Kecamatan. Setelah terbitnya Peraturan
Menteri Agama Nomor I Tahun 1976, Kepala Kantor Departeman Agama Propinsi
diberi hak mengangkat dan memberhentikan Kepala Kantor Urusan Agama. Karena itu
Kepala Kantor Urusan Agama memiliki kepemimpinan pemerintah. Level Kepala
Kantor Urusan Agama masa lalu diberi jabatan oleh masyarakat sama dengan camat
dengan sebutan camat agama. Demikian kehormatan yang diberikan masyarakat
kepada Kepala Kantor Urusan Agama di Kecamatan dalam kedudukannya sebagai
bagian dari pemerintahan di kecamatan. Seiring dengan itu, KUA Kecamatan harus mampu
melaksanakan tugas-tugasnya dalam mewujudkan masyarakat yang agamis sehingga
masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam mengamalkan norma-norma agamanya
dengan baik dan benar. Kemampuannya dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan
berakhlakul karimah merupakan wujud dari peranan KUA yang maksimal di kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala KUA
dan Penghulu berperan sebagai pemimpin pemerintahan (formal leader) yang memiliki fungsi sebagai berikut [13]:
a.
Sebagai Manager ; Para Kepala KUA dan Penghulu mampu
melaksanakan tugas sebagai pelaksana kegiatan administrasi, memeriksa
kelengkapan administrasi nikah-rujuk, dan melaksanakan pencatatan nikah sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Sebagai Motivator keluarga sakinah ; Para Kepala
KUA dan Penghulu berperan penting untuk mendorong para calon pengantin untuk
dapat memahami dan menghayati bahwa pernikahan merupakan peristiwa ibadah yang
memiliki tujuan membentuk keluarga yang sakinah mawadah warohmah.
Keberadaan Kepala KUA dan Penghulu sebagai motivator
keluarga sakinah sangat dirasakan oleh masyarakat, karena dengan adanya Kepala
KUA sebagai pencatat nikah dan penghulu sebagai pelaksana lapangan dapat
menjamin ketenangan masyarakat bahwa pernikahan yang mereka laksanakan selain
sah secara syari’at Islam juga sah secara perundang-undangan di Indonesia.[14]
2.
Kepemimpinan sosial (non formal leader).
Kepemimpinan sosial (non formal leader) merupakan kepemimpinan yang dipatuhi masyarakat
karena memiliki wibawa atau memiliki pengetahuan, keterampilan atau perilaku
terpuji, sehingga mampu menggerakkan dan mengarahkan masyarakat untuk melakukan
kegiatan dalam rangka mencapai tujuan. Masyarakat Kecamatan pada umumnya merasa
bahwa Kepala KUA /Penghulu itu melebihi martabat ulama besar dan tokoh masyarakatnya.
Ulama besar dan tokoh masyarakat di kecamatan dipatuhi kepemimpinannya.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala KUA /Penghulu
berperan sebagai pemimpinan social (Non formal
leader) memiliki fungsi sebagai berikut [15]:
a.
Sebagai ulama/ tokoh agama ; Para Kepala KUA dan
Penghulu dituntut menguasai ilmu agama dengan baik terutama hokum munakahat,
fasih membaca Al-Qur'an, memberikan pembinaan bagi masyarakat, dan menjadi juru
dakwah sekaligus sebagai mufti di wilayahnya. Oleh karena itu, Kepala KUA dan
Penghulu harus berusaha mengayomi masyarakat, membimbing masyarakat, dan mampu
memposisikan dirinya sebagai contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat serta
mampu memberikan solusi terhadap problematika yang terjadi di masyarakat.
Keberadaan kepala KUA /Penghulu di tengah-tengah masyarakat sangat diharapkan
sebagai Pembina kegiatan keagamaan seperti kegiatan Musabaqah Tilawatil
Qur’an, peringatan hari besar Islam,
bimbingan calon jemaah haji dan lain-lain.
b.
Menjadi teladan dalam perilaku ; Semua perilaku Kepala
KUA dan Penghulu menjadi cerminan bagi masyarakat, menjadi support bagi
masyarakat untuk berbuat kebaikan dan kebenaran dalam kehidupan sehari-hari,
bahkan ucapan dan perbuatan para kepala KUA dan penghulu sering dijadikan
sandaran /acuan nyata bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, Penghulu wajib
menjaga moralitas dan perilaku akhlakul karimah agar tidak kehilangan
kredibilitas moral di tengah-tengah manyarakat.
E.
Upaya-upaya
KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di
Kecamatan.
Sebagai
salah satu fungsi unit pelayanan publik dalam bidang agama, KUA Kecamatan dituntut
mampu memberikan pelayanan masyarakat dengan optimal. Beban kerja yang besar
yang meliputi beberapa aspek pelayanan masyarakat dibidang keagamaan memerlukan
standar SDM, sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan yang memadai.
Meskipun secara organisasi, KUA merupakan unit pelaksana teknis Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada tingkat kecamatan, akan tetapi cakupan
tugas dan fungsinya sangat besar. Oleh karena itu diperlukan perencanaan
strategis untuk pengembangan KUA di masa yang akan datang. Perencanaan itu
meliputi upaya-upaya peningkatan standarisasi SDM, sarana dan pra sarana KUA,
yang muaranya adalah terwujudnya kualitas layanan masyarakat secara prima.
Upaya-upaya tersebut sangat penting untuk dapat
direalisasikan mengingat peran dan fungsi KUA yang begitu besar terutama karena
posisinya sebagai instansi Kementerian Agama paling depan yang melakukan tugas
pelayanan di bidang agama kepada masyarakat.
Sesuai dengan visinya : “Terwujudnya masyarakat yang
agamis dan berakhlakul karimah di Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis”
Kepala KUA Kecamatan Siak Kecil melaksanakan tugas melalui dua jalur yaitu di
dalam kantor dan di luar kantor, yang secara menyeluruh sebagai berikut [16] :
1.
Pelayanan
bidang administrasi.
KUA sebagai
unit pelaksana operasional Kementerian Agama di kecamatan, mekanisme kegiatan
perkantoran ditandai aktifitas pelayanan administrasi dalam bentuk pelayanan
dan bimbingan agama pada masyarakat sebagai wujud koordinasi baik vertikal
maupun horisontal, meliputi: Penyelenggaraan statistik dan dokumentasi, administrasi NTCR, kemesjidan,
perwakafan, bimbingan keluarga sakinah, zakat dan ibadah sosial, serta
adminstrasi keuangan. Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat,
kearsipan mengenai kepenghuluan, keluarga sakinah, ibadah sosial, pangan halal,
kemitraan, zakat, wakaf, ibadah haji, hisab rukyat dan kemasjidan (tempat peribadatan
Islam).
Tertib
adminstrasi sangat dibutuhkan dalam melayani kebutuhan masyarakat agar tidak
terjadi masalah-masalah yang tidak diinginkan dikemudian hari, dengan demikian
seluruh kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan KUA terutama bidang keagamaan
dapat dikelola, diawasi dan diarahkan dengan sebaik-baiknya.[17]
2.
Pelayanan
bidang kepenghuluan.
Satu-satunya
lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pencatatan pernikahan di kalangan
umat Islam adalah KUA. Artinya eksistensi KUA tidak semata-mata karena
pemenuhan tuntutan birokrasi tetapi secara substansial bertanggungjawab penuh
terhadap pelaksanaan keabsahan sebuah pernikahan. Termasuk didalamnya memberikan
jawaban-jawaban status hukum terhadap kasus-kasus keagamaan yang diajukan
masyarakat dan melakukan bimbingan kepada calon pengantin.
Dengan adanya pelayanan bidang kepenghuluan diharapkan
dapat mampu meminimalisir kasus-kasus dalam rumah tangga seperti yang banyak
terjadi saat ini. KUA Kecamatan Siak Kecil melaksanakan pelayanan bidang
kepenghuluan bukan hanya bagi calon pengantin yang akan menikah saja, melainkan
juga membuka pelayanan konsultasi keluarga bermasalah, agar setiap pernikahan
yang telah dilaksanakan secara sah baik menurut hukum Islam dan
perundang-undangan yang berlaku dapat menjadi keluarga sakinah yang pada
akhirnya dari keluarga-keluarga tersebut akan mewujudkan kehidupan masyarakat
yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan.[18]
3.
Penyuluhan
dan sosialisasi undang-undang perkawinan.
Dewasa
ini, masih sering dijumpai perkawinan di masyarakat yang belum sesuai dengan ketentuan
agama dan perundang-undangan, terutama UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan serta
PP No: 9/1975 tentang Pelaksanaan UU NO. 1/1974 seperti perkawinan yang tanpa
dihadiri petugas resmi, poligami tanpa izin dari pengadilan, perceraian/talak
yang dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak dilakukan di depan sidang
Pengadilan Agama dan lain-lain. Kasus seperti ini memerlukan penanganan yang
serius Kepala KUA selaku PPN dan Penghulu sebagai petugas pelaksana lapangan.
Oleh Karena
itu, Kepala KUA dan Penghulu berkewajiban memberikan bimbingan dan penyuluhan
kepada masyarakat untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan dengan
tuntunan syariat Islam dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan
terbentuknya keluarga yang bahagia dan kekal secara syariat dan undang-undang
yang berlaku akan menjadi salah satu factor pendukung dalam upaya mewujudkan
masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di kecamatan.
4.
Pelayanan
bidang perkawinan dan keluarga sakinah.
Unit
terkecil dalam masyarakat yang akan berkembang menjadi tatanan masyarakat yang
lebih luas adalah keluarga. Karena itu pembinaan keluarga sakinah sangat
penting karena akan mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah
yakni keluarga yang senantiasa rukun, damai dan bahagia baik secara fisik
maupun psikologi, mengamalkan tuntunan ajaran Islam sesuai dengan Al Qur’an dan
hadits serta dihiasi dengan akhlakul karimah. Pembinaan ini tidak hanya diberikan
kepada mereka yang akan menikah, tetapi juga kepada masyarakat secara umum,
untuk mewujudkan tujuan perkawinan yang dicita-citakan.
Untuk
mencapai tujuan itu peran KUA sangat dibutuhkan, dan hal ini telah di
laksanakan di KUA Kecamatan Siak Kecil melalui berbagai kegiatan, diantaranya :
a.
Pembinaan
Suscatin (Kursus Calon Pengantin)
b.
Konsultasi
Keluarga bermasalah
c.
Seminar
/Penyuluhan keluarga sakinah
d.
Lomba
keluarga sakinah dan lain-lain.[19]
5.
Pelayanan
bidang perwakafan.
Dalam
bidang perwakafan, Kecamatan Siak Kecil mempunyai potensi besar dalam bidang
perwakafan baik itu wakaf untuk fasilitas umum, kuburan, pendidikan Islam,
rumah ibadah dan lain-lain yang perlu di kelola dan diamankan baik secara
teknis maupun administrasi. Karena tanah wakaf bukan semata-mata aset ummat,
tetapi juga aset bangsa. Untuk itu perlu pengelolaan secara optimal dan
profesional yang dilegitimasi dengan kekuatan hukum, sehingga tidak menimbulkan
permasalahan-permasalahan di kemudian hari seperti ; pembatalan, pengalihan
status, diperjualbelikan dan lainnya.
Oleh
karena itu, KUA Siak Kecil secara intensif telah memberikan bimbingan dan
pelayanan bidang perwakafan, baik melalui pendataan tanah wakaf, himbauan
pendaftaran tanah wakaf, bahkan sampai sertifikasi tanah wakah, agar tanah
wakaf yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, sehingga dapat memenui
kebutuhan umat secara tepat guna dan tepat sasaran.[20]
6.
Pelayanan
bidang zakat dan ibadah sosial.
Peran
KUA dalam pelayanan bidang zakat dan ibadah social sangat diperlukan guna
menggerakkan tokoh agama dan masyarakat, sehingga semakin sinergis dalam
mensosialisasikan fungsi dan peran zakat serta infak di tengah ummat. Pada
gilirannya kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menyalurkan zakatnya
terutama kepada lembaga zakat yang diakui pemerintah seperti Badan Amil Zakat
(BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Karena Zakat
dan ibadah sosial adalah modal dasar pembangunan kesejahteraan ummat dan
merupakan salah satu sumber dana untuk mengentaskan kemiskinan menuju
terwujudnya masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah.
Untuk
itu, guna lebih menyadarkan dan menggairahkan masyarakat dalam mengeluarkan
zakat dan infaknya, diperlukan bimbingan terutama dalam upaya menggali potensi
dana ummat melalui zakat maal, tijarah, profesi dan lain-lainya. Dengan
demikian kesenjangan antara si kaya dan si miskin tidak terpaut terlalu jauh sehingga
akan terwujud keadilan, kesejahteraan dan kedamaian bersama dalam kehidupan
menuju terwujudnya masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah.
7.
Pelayanan
bidang kemesjidan dan kehidupan beragama.
Memberikan
bimbingan dalam mewujudkan Idarah, Imarah dan Ri’ayah masjid merupakan salah
satu kewajiban KUA sebagai aparat Kementerian Agama di tingkat kecamatan. KUA juga
harus mengkoordinir segala kegiatan keagamaan (Islam) di wilayahnya, meliputi
penerangan/penyuluhan agama, bimbingan dan penyelenggaraan ibadah haji,
memberikan dorongan dan motivasi serta pembinaan kepada masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kehidupan beragama agar pelaksanaan
kegiatan pengamalan beragama dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai
dengan ketentuan tuntunan agama dan perundang-undangan negara.
KUA
senantiasa memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar kegiatan-kegiatan
keagamaan yang dilaksanakan selalu berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang,
begitu juga dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan para
muballigh/muballighah agar dalam setiap penyampaiannya tidak mengandung
unsur-unsur yang dapat menimbulkan perpecahan baik dalam kehidupan beragama
maupun antar umat beragama sehingga terwujuh kehidupan masyarakat yang agamis
dan berakhlakul karimah.
8.
Pelayanan
bidang pangan halal dan kemitraan umat Islam.
Peran
KUA dalam pelayanan bidang pangan halal dilaksanakan melalui kegiatan
sosialisasi produk halal yang bekerjasama dengan lembaga social keagamaan di
kecamatan. Hal ini perlu dilaksanakan agar setiap masyarakat mengetahui dan
memahami makanan-makanan yang diperbolehkan dan yang dilarang tuntunan ajaran
Islam.
Keberadaan
KUA yang langsung berhadapan dengan masyarakat sangat strategis dalam
memberikan informasi tentang pangan halal, baik menyangkut pangan, kosmetik,
obat-obatan dan jamu kepada masyarakat betul-betul mengena dan tepat sasaran.
Pada akhirnya masyarakat dapat menilai mana yang halal dan mana yang tidak untuk
digunakan atau dikonsumsi sesuai dengan tuntunan agama.[21]
Begitu
juga dengan Sosialisasi dan pembinaan kemitraan umat, perlu di galakkan
di masyarakat agar setiap anggota masyarakat mampu bergaul, bermasyarakat
dengan lingkungannya secara baik dan benar. Kegiatan seperti ini dilaksanakan
dalam kegiatan-kegiatan semi pemerintahan, seperti pertemuan dengan para
muballigh, tokoh agama, tokoh masyarakat, kegiatan majelis taklim IPHI Kecamatan
Siak Kecil dan lain-lain.[22]
9.
Pelayanan
bidang perhajian.
Upaya
mewujudkan masyarakat yang agamis juga dapat dilaksanakan melalui pelayanan
bidang perhajian. Karena keberadaan KUA ditengah-tengah masyarakat sebagai
pranata keagamaan memiliki sisi penting, mengingat KUA sebagai perpanjangan
tangan Kanmenag Kabupaten/Kota yang berbasis front terdepan, setiap saat dapat
bersentuhan langsung dengan lapisan masyarakat di tingkat bawah, khususnya
calon/jamaah haji yang pada umumnya berada di pedesaan, bisa dijadikan modal
yang sangat berharga dalam pelayanan penyuluhan dan penyebaran informasi
perhajian kepada masyarakat.
Kemampuan
KUA Kecamatan dalam berkomunikasi baik dalam bentuk interaksi terutama dalam
masyarakat luas dan calon jamaah haji, diharapkan mampu memberikan penyuluhan
secara jelas, tepat dan benar sesuai dengan materi dan persoalan yang dinamis
kepada masyarakat luas dan calon jemaah haji, baik secara individu maupun
kelompok agar penyebarluasan masalah perhajian dapat berlangsung secara lancar
dan tertunaikan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Dengan pelaksanaan ibadah
haji yang benar sesuai dengan tuntunan syariat Islam diharapkan dapat
menjadikan jamaah menjadi haji mabrur yang kelak akan melahirkan masyarakat
yang beriman dan bertaqwa menuju terwujudnya masyarakat yang agamis dan
berakhlakul karimah.[23]
10.
Pelayanan
Kegiatan lintas sektoral.
Upaya
mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah lainnya dapat
dilakukan melalui pelayanan kegiatan lintas sektoral. Banyak sekali
kegiatan-kegiatan lintas sektoral yang memerlukan keterlibatan KUA secara
langsung, seperti; Keluarga Berencana, Kamtibmas, Kesehatan dan Sanitasi,
Pemberantasan buta aksara, Penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan lain-lain.
Melalui pelayanan ini KUA memberikan masukan dan arahan-arahan yang bersifat
keagamaan sehingga seluruh kegiatan lintas sektoral bernuansa agamis yang
disertai dengan akhlakul karimah.
F.
Kendala-kendala
KUA dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di
Kecamatan.
Peluang
dan tantangan keberadaan KUA sebagai ujung tombak Kementerian agama dalam
pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat di tingkat paling bawah masih belum mendapatkan perhatian yang
wajar dari pemerintah, terutama dalam hal ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana
penunjang kerja lainnya. Padahal dalam prakteknya mereka dituntut tanggung jawab lebih besar
dari kuantitas pekerjaan yang semestinya mereka lakukan.
Diantara kendala-kendala yang dihadapi dalam
mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah, diantaranya :
1.
Sosial budaya masyarakat.
Masih adanya kecenderungan masyarakat yang berpikiran
sempit dan sulit untuk diajak berpikir maju, sehingga perlu peningkatan penyuluhan
kepada masyarakat secara intensif. Hal itu disebabkan karena hetrogenitas
pemahaman masyarakat terhadap ajaran agama dan secara mayoritas masyarakat
masih banyak yang berada pada tingkat pendidikan SLTP ke bawah.
2.
Minimnya Personil KUA Kecamatan.
Kenyataan di lapangan jangankan untuk mengembangkan
peran-peran lain, untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang telah ada pun ternyata belum
bisa optimal. Hal ini dikarenakan; penyebaran SDM yang tidak merata, baik
secara kualitas maupun
kuantitas. Ada sebagian KUA yang dihuni oleh pegawai yang cukup dan terkadang
berlebih jumlahnya,
tetapi juga sebaliknya. Sudah pegawainya sedikit, kualifikasi dan kompetinsinya
pun sangat terbatas. Sehingga tidaklah aneh bila banyak KUA yang hanya memiliki
1 pegawai saja, ia bertindak selaku Kepala KUA, Administratornya dan bahkan merangkap sebagai
petugas kebersihannya.
3.
Rendahnya eselonisasi jabatan stuktural Kepala KUA.
Rendahnya eselonisasi jabatan struktural yang
dipegang oleh Kepala KUA yang hanya setara dengan essolon jabatan yang dipegang
sekretaris kelurahan (eselon IVb). Belum lagi jika dibandingkan dengan camat yang
menempati posisi esselon IIIa. Perbedaan esselon yang cukup mencolok itu tentu
saja akan merepotkan KUA ketika harus menjalin kerjasama lintas sektoral dengan
kantor kecamatan. Kenyataan itu tentu saja sangat menyedihkan, apalagi bila
melihat wilayah kerja dan beban tugas yang diemban kepala KUA tidak lebih
sedikit dibandingkan dengan camat.
4.
Kurangnya pendidikan bagi Kepala KUA dan Penghulu.
Perlu adanya kesempatan yang diberikan kepada pegawai
KUA untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi, seperti pendidikan pasca
sarjana untuk menunjang tugas kepala KUA atau penghulu yang memangku jabatan
struktural atau fungsional.
5.
Minimnya anggaran operasional KUA.
Rendahnya anggaran dana yang diberikan kepada KUA Kecamatan
dibanding beban tugasnya, sehingga ada beberapa kegiatan yang tidak mendapatkan
pos anggaran dana.
6.
Rendahnya alat penunjang kegiatan KUA.
Rendahnya alat penunjang berupa sarana dan prasarana
yang diberikan oleh pemerintah, sehingga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
oleh KUA terkesan apa adanya, seperti belum adanya sarana pelaminan yang layak
bagi pelayanan pernikahan.
7.
Belum adanya cetak biru program jangka pendek, menengah
dan panjang secara gradual.
Belum adanya cetak biru program
jangka pendek menengah dan panjang yang gradual, simultan dan tepat sasaran
dari seluruh stake holder sehingga
program-program yang dibuat bisa berdaya guna.
G.
Analisa
Masalah (Solusi dan Pemecahannya).
Sebagaimana yang telah kita ketahui, salah satu
kelemahan yang mendasar dan melekat sekali pada umat Islam sekarang adalah
“kebodohan”. Sehingga umat Islam sekarang harkat dan martabatnya terinjak-injak
dan harga dirinya tergadai serta jati dirinya terkoyak-koyak oleh mereka yang
diberi julukan dalam Al Qur’anul Karim,
ahlul kitab yakni kaum Yahudi dan Nasroni,[24]
sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an :
÷Pr& crßÌè? br& (#qè=t«ó¡n@ öNä3s9qßu $yJx. @Í´ß 4ÓyqãB `ÏB ã@ö6s% 3 `tBur ÉA£t7oKt tøÿà6ø9$# Ç`»oÿM}$$Î/ ôs)sù ¨@|Ê uä!#uqy È@Î6¡¡9$#
Artinya : “Apakah kamu menghendaki untuk meminta
kepada Rasul kamu seperti Bani Israil meminta kepada Musa pada jaman dahulu?
dan Barangsiapa yang menukar iman dengan kekafiran, Maka sungguh orang itu
telah sesat dari jalan yang lurus”.[25] (Q.S. Al Baqarah : 108)
Dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman :
`s9ur 4ÓyÌös? y7Ytã ßqåkuø9$# wur 3t»|Á¨Y9$# 4Ó®Lym yìÎ6®Ks? öNåktJ¯=ÏB 3 ö@è% cÎ) yèd «!$# uqèd 3yçlù;$# 3 ÈûÈõs9ur |M÷èt7¨?$# Nèduä!#uq÷dr& y÷èt/ Ï%©!$# x8uä!%y` z`ÏB ÉOù=Ïèø9$# $tB y7s9 z`ÏB «!$# `ÏB <cÍ<ur wur AÅÁtR
Artinya : “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan
senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah:
"Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)". dan
Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang
kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu”.[26] (Q.S. Al Baqarah : 120)
Untuk itu muncul pertanyaan, mengapa umat Islam bodoh
? Pertanyaan semacam ini sangat menggelitik di dalam qolbu siapapun yang
mengaku dirinya muslim, namun apa boleh buat memang itu realitanya. Dalam hal
ini kita harus bijak dan harus jujur untuk mengakuinya. Sudah bukan waktunya
lagi untuk terus menerus mengklaim dan berapologi bahwa umat Islam hebat dengan
menyebut-nyebut deretan nama panjang beberapa nama ilmuan muslim masa silam.
Kita jangan terus terlena dan terlelap bermimpi indah menelusuri lintgasan
sejarah. Kita seharusnya mulai sadar untuk mendiagnosis penyakit-penyakit kita
serta akhirnya dapat menemukan suatu formula yang sangat manjur untuk
mengobatinya.[27]
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat merujuk salah
satu pendapat ilmuan dan politisi Islam, Muhammad Nasir. Ia pernah menyimpulkan
: Salah satu factor utama umat Islam terbelakang dan orang-orang barat maju
adalah karena umat Islam menjauhi nilai-nilai Al Qur’an sedangkan orang-orang
barat semakin mendekati dan bahkan mengamalkan nilai-nilai Al Qur’an. Karena
“Muslim” bukan hanya sekedar pengakuan dalam ucapan dan keterangan dalam KTP,
bukan hanya sholat dan puasa melainkan seluruh prilaku kehidupannya hendaknya
terus berpijak pada syari’at Allah SWT yang diwarnai dengan nuansa ilahy serta
senantiasa dikomunikasikan dengan bahasa qur’ani sehingga nilai-nilai Islam
dapat dijadikan ruh bagi hidup dan kehidupannya.[28]
Sehubungan dengan hal tersebut Allah SWT telah
memerintahkan kepada kita agar senantiasa beriman kepada Allah SWT dan
mengamalkan ajaran agama Islam secara menyeluruh dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana
dalam firmanNya :
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=äz÷$# Îû ÉOù=Åb¡9$# Zp©ù!$2 wur (#qãèÎ6®Ks? ÅVºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNà6s9 Arßtã ×ûüÎ7B
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, masuklah
kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah
syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”.[29]
(Q.S. Al Baqarah : 208)
Ayat diatas menegaskan kepada kita bahwa Allah SWT
telah memerintahkan kepada kita agar senantiasa konsekuen beramal dan bersikap
hidup sesuai dengan ajaran Al Qur’an dan Sunnah RasulNya, artinya secara
totalitas (kaffah) dirinya hanya berpihak kepada Al Qur’an dan sunnah Nabi-Nya,
bukan sekedar menjadikan agama sebagai formalitas saja, sekedar untuk hafalan,
pengetahuan, ataupun bahan bacaan sebagaimana banyak terjadinya
fenomena-fenomena dewasa ini.
Berkaitan dengan hal tersebut keberadaan KUA sangat
diperlukan dalam upaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamis dan berakhlakul
karimah di kecamatan, karena KUA memiliki dua aspek kepemimpinan, yaitu :
1.
Kepemimpinan pemerintahan (formal leader)
Kepemimpinan pemerintah (formal leader) merupakan proses kegiatan mempengaruhi orang-orang
agar mengikuti proses kegiatan pemerintah, dalam rangka mencapai tujuan yang
telah ditentukan sebelumnya. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala KUA /Penghulu
berperan sebagai pemimpin pemerintahan (formal
leader) yang memiliki fungsi sebagai berikut [30]:
a.
Sebagai Manager ; Para Kepala KUA /Penghulu mampu
melaksanakan tugas sebagai pelaksana kegiatan administrasi, memeriksa
kelengkapan administrasi nikah-rujuk, dan melaksankan pencatatan nikah sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Sebagai Motivator keluarga sakinah ; Para Kepala KUA /Penghulu
berperan penting untuk mendorong para calon pengantin untuk dapat memahami dan
menghayati bahwa pernikahan merupakan peristiwa ibadah yang memiliki tujuan
membentuk keluarga yang sakinah mawadah warohmah.
2.
Kepemimpinan
sosial (non formal leader).
Kepemimpinan sosial (non formal leader) merupakan kepemimpinan yang dipatuhi masyarakat
karena memiliki wibawa atau memiliki pengetahuan, keterampilan atau perilaku
terpuji, sehingga mampu menggerakkan dan mengarahkan masyarakat untuk melakukan
kegiatan dalam rangka mencapai tujuan. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala KUA /Penghulu
berperan sebagai pemimpinan social (Non formal
leader) memiliki fungsi sebagai berikut :
a.
Sebagai ulama/ tokoh agama ; Para Kepala KUA /Penghulu
dituntut menguasai ilmu agama dengan baik terutama hokum munakahat, fasih
membaca Al-Qur'an, memberikan pembinaan bagi masyarakat, dan menjadi juru
dakwah sekaligus sebagai mufti di wilayahnya.
b.
Menjadi teladan dalam perilaku ; semua perilaku Kapala
KUA /Penghulu menjadi cerminan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Penghulu wajib
menjaga moralitas dan perilaku akhlakul karimah agar tidak kehilangan
kredibilitas moral di tengah-tengah manyarakat.
KUA adalah unit kerja terdepan Kementerian Agama yang
melaksanakan sebagian tugas pemerintah di bidang Agama Islam di wilayah
Kecamatan. KUA sebagai unit kerja terdepan secara langsung berhadapan dengan
masyarakat terutama yang memerlukan pelayanan bidang Urusan Agama Islam
(Urais). Sesuai dengan visinya : “Terwujudnya masyarakat yang agamis dan
berakhlakul karimah di Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis” Kepala KUA /Penghulu
Kecamatan Siak Kecil telah melaksanakan tugas melalui dua jalur yaitu di dalam
kantor dan di luar kantor, yang secara menyeluruh sebagai berikut :
1.
Pelayanan
bidang administrasi.
2.
Pelayanan
bidang kepenghuluan.
3.
Penyuluhan
dan sosialisasi undang-undang perkawinan.
4.
Pelayanan
bidang perkawinan dan keluarga sakinah.
5.
Pelayanan
bidang perwakafan.
6.
Pelayanan
bidang zakat dan ibadah sosial.
7.
Pelayanan
bidang kemesjidan dan kehidupan beragama.
8.
Pelayanan
bidang pangan halal dan kemitraan umat Islam.
9.
Pelayanan
bidang perhajian.
10.
Pelayanan
Kegiatan lintas sektoral.
Keberhasilan KUA dalam mewujudkan masyarakat yang
agamis dan berakhlakul karimah diawali dengan terlaksananya kegiatan KUA, yaitu
mulai dari mengatur rumah tangga KUA sendiri, menyelenggarakan manajemen
kearsipan, administrasi surat-menyurat dan statistik serta dokumentasi yang
mandiri, pembinaan kepenghuluan, perkawinan dan keluarga sakinah, perwakafan,
zakat dan ibadah sosial, kemasjidan dan kehidupan beragama, pangan halal dan
kemitraan umat Islam, pemahanan UU Perkawinan oleh masyarakat, perhajian dan
kegiatan lintas sektoral. Kalau berhasil KUA kecamatan bersama masyarakat
mengamalkan semua kegiatan dan tugas itu, maka kehidupan masyarakat yang agamis
dan berakhlakul karimah di kecamatan memiliki kualitas maksimal.
Namun demikian, dalam realitas masih dirasakan hal-hal
yang kurang menggembirakan. Karena dalam perjalanannya peluang dan tantangan KUA sebagai ujung tombak
Kementerian agama dalam pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat di tingkat
paling bawah, masih belum mendapatkan
perhatian yang wajar dari pemerintah, terutama dalam hal ketersediaan Sumber
Daya Manusia (SDM),
sarana dan prasarana penunjang kerja lainnya. Padahal dalam prakteknya mereka
dituntut tanggung jawab
lebih besar dari kuantitas pekerjaan yang semestinya mereka lakukan. Diantara
kendala-kendala yang dihadapi dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan
berakhlakul karimah, diantaranya :
1.
Sosial budaya masyarakat.
2.
Minimnya Personil KUA Kecamatan.
3.
Rendahnya eselonisasi jabatan stuktural Kepala KUA.
4.
Kurangnya pendidikan bagi Kepala KUA dan Penghulu.
5.
Minimnya anggaran operasional KUA.
6.
Rendahnya alat penunjang kegiatan KUA.
7.
Belum adanya cetak biru program jangka pendek, menengah
dan panjang secara gradual.
Menyikapi permasalahan-permasalahan diatas perlu
dilakukan pembaharuan pemikiran, reorientasi dan reformulasi kegiatan agar
dapat memberikan hasil dan dampak yang lebih nyata bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Program-program yang akan di laksanakan
oleh KUA dalam bidang agama perlu di integritasikan dan disinergikan dengan
kegiatan pembangunan bidang lain sehingga memberikan nuansa agamis dalam setiap
gerak dan langkah pembangunan nasional. Pada gilirannya akan tumbuh negara dan
bangsa Indonesia yang modern, mandiri dan berciri khas agamis yang kental dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang berakhlakul karimah.
Tugas pegawai adalah melaksanakan beban pekerjaannya
dengan sebaik baiknya dengan memaksimalkan sumber daya yang ada dan
mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Adanya kendala dan permalasahan dalam
melaksanakan tugas tidak lantas menjadikan alasan untuk mengeluh,
bermalas-masalan dan berputus asa akan tetapi justru digunakan sebagai pemacu
semangat untuk menunjukkan kinerja dan prestasi yang sesungguhnya. Oleh karena
itu, beberapa kendala-kendala atau masalah yang ada, harus disikapi dengan cara
sebagai berikut :
1.
Memberikan pemahaman dan peningkatan seminar
/penyuluhan kepada masyarakat secara berkesinambungan dan sistematis
2.
Menambah personil KUA kecamatan sesuai dengan kebutuhan
agar kegiatan-kegiatan di KUA kecamatan dapat terlaksana secara optimal tepat
sasaran dan tepat waktu.
3.
Menyesuaikan eselonisasi jabatan stuktural Kepala KUA
minimal seimbang dengan pemerintah daerah setempat sehingga kegiatan koordinasi
lintas sektoral berjalan dengan baik dan lancar.
4.
Mengupayakan peningkatan SDM Kepala KUA /Penghulu untuk
berpartisipasi dalam pendidikan S2 dan pendidikan non formal, baik melalui
pelatihan, diklat, seminar, workshop, sosialisasi peraturan atau kebijakan
pemerintah yang baru.
5.
Menggunakan anggaran dana sesuai dengan posnya dan
program prioritas guna menunjang tercapainya visi dan misi KUA Kec. Siak Kecil
“Terwujudnya kehidupan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di
Kecamatan Siak Kecil”.
6.
Berupaya menggunakan dan memelihara sarana dan
prasarana yang ada serta melengkapi secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan
anggaran dana yang tersedia.
7.
Membuat dan melaksanakan cetak biru program jangka
pendek menengah dan panjang secara konsisten dan komprehensif sebagai upaya
mewujudkan pelayanan Kementerian agama yang profesional, bersih dan transparan.
Bila kita menyimak sejarah Rasulullah SAW, nyata benar
bahwa yang diletakkan oleh ajaran Islam adalah hamparan system kehidupan yang syumul kamil diatas landasan tauhid.
System yang kita maksudkan adalah sebuah visi dan keyakinan yang merangkum
mekanisme aturan kehidupan secara menyeluruh. Di dalam membangun system
tersebut harus diletakkan dasar-dasar fundamental, sehingga mekanisme kehidupan
dapat berjalan dengan baik. Hal ini dimaksudkan guna menumbuhkan
pribadi-pribadi, khususnya para pemimpin yang jujur dan berakhlak mulia,
melalui tindakan keteladanannya. Tanpa adanya pribadi atau pemimpin yang
mendemontrasikan uswatun hasanah akan
sulit mekanisme dari system tersebut dilaksanakan.[31]
Untuk itu, sistem harus dipagari dengan system
ganjaran dan hukuman (reward and finalty), sehingga setiap pribadi menjadi seorang
ahli atau professional dalam bidangnya. Mekanisme control merupakan bagian
tidak terpisahkan dari pelaksanaan system tersebut, sehingga membuka koridor
partisipasi umat secara demokratis. Lapisan rakyat yang paling bawah dan tidak
terdengar suaranya sekalipun diberikan tempat untuk melaksanakan mekanisme
control melalui berbagai saluran dan pranata social. Hal ini sebagaimana
Sayyidina Umar Bin Khatab ra. memberikan ruang yang luas untuk dapat
dikritik oleh rakyatnya, karena dia
sadar bahwa menjadi pemimpin berarti menjadi pelayan rakyat. Menjadi seorang
birokrat berarti seorang pengabdi rakyat yang sebenarnya.[32]
Selanjutnya menjadikan hukum sebagai sumber aturan dan
mekanisme kegiatan kehidupan. Hukum yang mandul atau berlaku tidak adil akan menjadi
pedang tajam yang akan menghancurkan kehidupan bermasyarakat. Ketidakadilan
merupakan penyakit paling durjana dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Dengan
memiliki hukum yang kuat, sistem yang jelas, serta akhlak yang jujur, niscaya
umat Islam akan mampu membangun dirinya dan memperkuat benteng kehidupannya
dari pengaruh dampak negative perkembangan dan kemajuan era globalisasi dan
informasi. Semoga dengan demikian kehidupan masyarakat yang agamis dan
berakhlakul karimah dapat terwujud di tengah-tengah masyarakat. Wallahu A’lam.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari hasil pembahasan karya tulis ilmiah dalam
bab-bab terdahulu, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.
Adanya peranan KUA dalam mewujudkan masyarakat
yang agamis dan berakhlakul karimah di Kecamatan Siak Kecil yang baik dan
efektif, karena KUA memiliki dua aspek kepemimpinan, yaitu :
a.
Kepemimpinan pemerintahan (formal leader) yang memiliki fungsi sebagai Manager dan Motivator
keluarga sakinah.
b.
Kepemimpinan sosial (non formal leader) yang memiliki
fungsi sebagai ulama/ tokoh agama dan menjadi teladan dalam perilaku di
tengah-tengah masyarakat.
2.
Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan oleh KUA
dalam mewujudkan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah diantaranya :
a.
Pelayanan
bidang administrasi.
b.
Pelayanan
bidang kepenghuluan.
c.
Penyuluhan
dan sosialisasi undang-undang perkawinan.
d.
Pelayanan
bidang perkawinan dan keluarga sakinah.
e.
Pelayanan
bidang perwakafan.
f.
Pelayanan
bidang zakat dan ibadah sosial.
g.
Pelayanan
bidang kemesjidan dan kehidupan beragama.
h.
Pelayanan
bidang pangan halal dan kemitraan umat Islam.
i.
Pelayanan
bidang perhajian.
j.
Pelayanan
Kegiatan lintas sektoral.
3.
Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh KUA dalam mewujudkan
masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah diantaranya :
a.
Sosial budaya masyarakat.
b.
Minimnya Personil KUA Kecamatan.
c.
Rendahnya eselonisasi jabatan stuktural Kepala KUA.
d.
Kurangnya pendidikan bagi Kepala KUA dan Penghulu.
e.
Minimnya anggaran operasional KUA.
f.
Rendahnya alat penunjang kegiatan KUA.
g.
Belum adanya cetak biru program jangka pendek, menengah
dan panjang secara gradual.
4.
Adapun solusi yang harus dilakukan oleh KUA dalam menghadapi
kendala-kendala atau masalah tersebut diatas agar kehidupan masyarakat yang
agamis dan berakhlakul karimah terwujud di Kecamatan Siak Kecil adalah :
a.
Memberikan pemahaman dan peningkatan seminar
/penyuluhan kepada masyarakat secara berkesinambungan dan sistematis
b.
Menambah personil KUA kecamatan sesuai dengan kebutuhan
agar kegiatan-kegiatan di KUA kecamatan dapat terlaksana secara optimal tepat
sasaran dan tepat waktu.
c.
Menyesuaikan eselonisasi jabatan stuktural Kepala KUA
minimal seimbang dengan pemerintah daerah setempat sehingga kegiatan koordinasi
lintas sektoral berjalan dengan baik dan lancar.
d.
Mengupayakan peningkatan SDM Kepala KUA /Penghulu untuk
berpartisipasi dalam pendidikan S2 dan pendidikan non formal, baik melalui
pelatihan, diklat, seminar, workshop, sosialisasi peraturan atau kebijakan
pemerintah yang baru.
e.
Menggunakan anggaran dana sesuai dengan posnya dan
program prioritas guna menunjang tercapainya visi dan misi KUA Kec. Siak Kecil
“Terwujudnya kehidupan masyarakat yang agamis dan berakhlakul karimah di
Kecamatan Siak Kecil”.
f.
Berupaya menggunakan dan memelihara sarana dan
prasarana yang ada serta melengkapi secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan
anggaran dana yang tersedia.
g.
Membuat dan melaksanakan cetak biru program jangka
pendek menengah dan panjang secara konsisten dan komprehensif sebagai upaya
mewujudkan pelayanan Kementerian agama yang profesional, bersih dan transparan.
B.
Saran-saran
Berdasarkan hasil karya tulis ilmiah yang telah dibuat
tersebut, maka ada beberapa saran yang perlu penulis kemukakan sebagai penutup
dari pembahasan karya tulis ilmiah ini, antara lain :
1.
Hendaknya perlu diambil langkah konkret dari para
pengambil kebijakan dan pemimpin vertical serta pemegang jabatan institusi yang
lebih tinggi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM dengan banyak
mengadakan pelatihan dan workshop yang berkaitan dengan bidang tugas KUA.
2.
Hendaknya menambah dan meningkatan dana operasional
kantor maupun dana penunjang & pendukung operasional kantor serta kegiatan
kedinasan dan lintas sektoral lainnya secara signifikan untuk mengcover,
menunjang serta meningkatkan dan mendukung kinerja dan kualitas kerja para
pegawai sehingga memperoleh hasil yang lebih baik dan lebih meningkat.
3.
Hendaknya meningkatkan koordinasi dan peningkatan
kerjasama lintas sektoral antar departemen, lembaga dan institusi lain
hendaknya lebih ditingkatkan sehingga bisa lebih memajukan dan memperlancar
tugas-tugas institusional.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta :
CV Indah Press, 1999)
Drs. Toto Tasmara, Menuju Muslim Kaffah, (Jakarta : Gema Insani, 2000).
Departemen Agama Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Pedoman Pejabat Urusan Agama Islam, (Jakarta, 2005).
Dr. H. Dadang Kahmad, M.SI, Sosiologi Agama, (Bandung : PT Remaja
Rosda Karya, 2002)
Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama
Kecamatan.
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun
2007 Tentang Pencatatan Nikah
Prof. Dr. Rosihon Anwar, M. Ag, Akhlak tasawuf, (Bandung : CV Pustaka
Setia, 2010)
Pedoman Pegawai Pencatat Nikah (PPN),
Jakarta, Depag, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan
Haji.1997.
Ridwan Asy-Syirbaany, Membentuk Pribadi Lebih Islam, (Jakarta : PT Nusantara Lestari
Ceria Pratama, tt)
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Cet I, (Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988).
Wjs. Poerwadarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, ( 1997),
h.735
Situs
Internet :
Artikel diakses pada tanggal 07 Oktober 2017
dari http://artikata.com/arti-383686-mewujudkan.html
Artikel diakses pada tanggal
10 Oktober 2017 dari http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat
Artikel diakses pada tanggal 10 Oktober
2017 dari http://www.bahasaindonesia.com/kamus/a/agamis.htm
Artikel diakses pada
tanggal 13 Oktober 2017 dari http://riau.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=10078
Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA, Mencari
format masyarakat agamis sesuai visi Riau 2020
Artikel diakses pada tanggal
15 April 2014 dari http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2238812-pengertian-kecamatan/#ixzz26CxWWzx0
KUA Kec. Kutawaringin Kabupaten Bandung, Optimalisasi Peran KUA
dan Fungsi KUA,
Artikel diakses pada tanggal 15 Oktober 2017 dari http://kuakutawaringin.blogspot.com/2012/06/optimalisasi-peran-kua.html
Mima NU Karangnangka, Pengertian
Akhlakul karimah, Artikel diakses pada tanggal 13 Oktober 2017 dari http://mimanukarangnangkabms.blogspot.com/2013/07/pengertian-akhlakul-karimah.html.Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, Artikel diakses pada tanggal 13
Oktober 2017 dari http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat.
Wawancara :
Wawancara Pribadi dengan Abd. Rasyid, Muballigh
Desa Muara Dua Kec. Siak Kecil, 20 September 2017
Wawancara Pribadi dengan Siti Khairiah, Pengolah Administrasi Kepenghuluan KUA Kec. Siak Kecil, 20
September 2017
Wawancara Pribadi dengan Salim, S.PdI, Muballigh/Mantan P3N Desa Tanjung Belit Kec. Siak Kecil, 22
September 2017
Wawancara Pribadi dengan Sulistiono, S.Ag Pegolah Adninistrasi dan Registrasi KUA Kec. Siak Kecil, 22
September 2017
Wawancara Pribadi dengan H. Ilyas, Muballigh
sekaligus Juara III Lomba Keluarga Sakinah Tingkat Kabupaten Bengkalis 2014,
24 September 2017
Wawancara Pribadi dengan Sulistiono, S.Ag, Penghulu KUA Kec. Siak Kecil, 25 September 2017
Wawancara Pribadi dengan Kyai Sholeh, Muballigh
/Panitia Sosialisasi Produk Halal di Kecamatan Siak Kecil, 25 September
2017
Wawancara Pribadi dengan Fauziah asmara, Muballighah /Sekretaris IPHI Kecamatan Siak Kecil, 25 September
2017
Wawancara Pribadi dengan H. Rozali Yatim, Muballigh /Ketua MUI Kecamatan Siak Kecil, 26 September 2017
[1]
Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji, Pedoman Pejabat
Urusan Agama Islam, (Jakarta, 2005), h.1
[2] Ibid., h.5
[3]
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 517 Tahun 2001 tentang
Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Peraturan Menteri Agama
Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah
[4] Drs.H.Haddad ‘Ulum Harahap, M.A, Peran Kepala Kantor Urusan Agama dalam membina kehidupan beragama di
Kecamatan, Artikel diakses pada tanggal 07 Oktober 2017 dari http://sumut.kemenag.go.id/file/file/TULISANISLAM/wnuf1347858494.pdf
[5] Dr. H.
Dadang Kahmad, M.SI, Sosiologi Agama,
(Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 2002), h.161
[6]
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan
Terjemahannya, (Jakarta : CV Indah Press, 1999), h.50
[7] Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia
bebas, Artikel diakses pada tanggal 13
Oktober 2017 dari http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat.
[8] Dr. H.
dadang Kahmad, M.SI, Op.cit., h. 13
[9] Drs. H.
Ahmad Supardi Hasibuan, MA, Mencari
format masyarakat agamis sesuai visi Riau 2020, Artikel diakses pada tanggal 13 Oktober 2017 dari http://riau.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=10078
[10] Prof.
Dr. Rosihon Anwar, M. Ag, Akhlak tasawuf,
(Bandung : CV Pustaka Setia, 2010), h. 87
[11] Drs. H.
Ahmad Supardi Hasibuan, Op.Cit.,
[12] Pedoman Pegawai Pencatat
Nikah (PPN), Jakarta, Depag, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan
Urusan Haji.1997, hal. 254.
[13] KUA
Kec. Kutawaringin Kabupaten Bandung, Optimalisasi Peran KUA dan Fungsi KUA, Artikel diakses pada tanggal 15 Oktober
2017 dari http://kuakutawaringin.blogspot.com/2012/06/optimalisasi-peran-kua.html
[14]
Wawancara Pribadi dengan Abd. Rasyid, Muballigh
Desa Muara Dua Kec. Siak Kecil, 20 September 2017
[15] Op.cit.,
[16] Wawancara
Pribadi dengan Sulistiono, S.Ag Pengolah
Registrasi dan Sertifikasi KUA Kec. Siak Kecil, 22 September 2017
[17] Wawancara
Pribadi dengan Siti Khairiah, Pengolah
Administrasi Kepenghuluan KUA Kec. Siak Kecil, 20 September 2017
[18] Wawancara
Pribadi dengan Salim, S.PdI, Muballigh/Mantan
P3N Desa Tanjung Belit Kec. Siak Kecil, 22 September 2017
[19] Wawancara
Pribadi dengan H. Ilyas, Muballigh sekaligus
Juara III Lomba Keluarga Sakinah Tingkat Kabupaten Bengkalis 2014, 24
September 2017
[20] Wawancara
Pribadi dengan Sulistiono, S.Ag, Pengolah
Registrasi dan Sertifikasi KUA Kec. Siak Kecil, 25 September 2017
[21] Wawancara
Pribadi dengan Kyai Sholeh, Muballigh /Panitia
Sosialisasi Produk Halal di Kecamatan Siak Kecil, 25 September 2017
[22] Wawancara
Pribadi dengan Fauziah asmara, Muballighah
/Sekretaris IPHI Kecamatan Siak Kecil, 25 September 2017
[23] Wawancara
Pribadi dengan H. Rozali Yatim, Muballigh
/Ketua MUI Kecamatan Siak Kecil, 26 September 2017
[24] Ridwan
Asy-Syirbaany, Membentuk Pribadi Lebih
Islam, (Jakarta : PT Nusantara Lestari Ceria Pratama, tt), h. 193
[25] Departemen Agama RI, Op.cit.,h.29
[26] Ibid.,h.32
[27] Ridwan
Asy-Syirbaany, Op.cit.,h.194
[28] Ibid.,
[29]
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan
Terjemahannya, (Jakarta : CV Indah Press, 1999), h.
[30] KUA
Kec. Kutawaringin Kabupaten Bandung, Op.Cit.,
[31] Drs. H.
Toto Tasmara, Op.Cit., h.63
[32] Ibid.,
No comments:
Post a Comment