Nikah adalah
salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat
yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja jalan yang amat mulia untuk mengatur
kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi dapat juga dipandang sebagai salah
satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum yang lain, dan
perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu
dengan yang lainnya. Faedah yang terbesar dalam pernikahan adalah untuk
memelihara dan menjaga perempuan yang bersifat lemah itu dari kebinasaan, sebab
seorang perempuan, apabila ia sudah menikah maka biayanya wajib ditanggung
suaminya.
Agama Islam
telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan,
mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah
(meminang), cara mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi
kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah (member nafqah), dan
pembagian harta waris, semuanya telah diatur dalam Islam secara terperinci, dan
detail. selanjutnya untuk memahami konsep pernikahan dalam islam, maka rujukan
yang paling benar dan sah adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih sesuai
dengan pemahaman Salafus Shalih. maka berdasarkan rujukan ini kita akan
memperoleh kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan, maupun beberapa penyimpangan
dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di dalam masyarakat kita.
Pernikahan
merupakan syariat yang tidak boleh diabaikan oleh setiap muslim yang beriman
yang telah mampu baik secara lahiriah maupun batiniah. Nikah adalah sunah Nabi
Muhammad SAW yang harus dikerjakan dan kita ikuti. Namun tidak sedikit umat
muslim yang secara materi atau pun jiwa tidak mau segera menikah dan memilih
berlama-lama hidup membujang, dengan berbagai resiko terjerumus kepada
kemaksiatan. Banyak pemuda yang tak mau menikah dengan alasan belum siap
bertanggung jawab padahal ia telah mampu dari berbagai segi.
Pernikahan merupakan
salah satu fitrah kemanusiaan ( Gharizah
Insaniyah ), maka dari itu Islam menganjurkan untuk menikah. Bila naluri
kemanusiaan tidak terpenuhi dengan jalan yang sah yaitu menikah, maka ia akan
mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam. Islam
telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan Al Qur’an dan As Sunah
sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
serta sarana untuk membina keluarga yang Islami.
Allah SWT berfirman :
“ Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada Agama (Allah). (tetaplah
atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada
perubahan pada fitrah Allah. (itulah) Agama yang lurus; tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahui ” (QS.
Ar-Ruum : 30)
Rasulullah
SAW bersabda :
“ Nikah itu adalah sunahku, barangsiapa tidak menyukai sunahku
maka dia bukan termasuk umatku “
Islam Menganjurkan Menikah
Penghargaan
Islam terhadap ikatan pernikahan sangat besar sekali, Allah SWT menyebutkan
sebagai ikatan yang kuat.
Allah SWT berfirman :
” ... Dan mereka (isteri isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian
yang kuat ”.
(QS. An-Nisa : 21).
Rasulullah
SAW menyebutkan bahwa anjuran menikah berlaku bagi siapapun yang sudah mampu.
Dengan menikah diharapkan umat Islam dapat menyempurnakan separuh dari agamanya
dan dapat menjauhkan diri dari perbuatan maksiat. Dengan melaksanakan pernikahan
maka seseorang diharapkan untuk menjaga diri dan kehormatannya.
Rasulullah
SAW bersabda :
“ Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian telah mempunyai
kemampuan dalam hal nafkah, kawinlah. Karena sesungguhnya, pernikahan itu lebih
mampumenahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa belum mampu
melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu dapat menjadi
tameng ( gejolak hasrat seksual ).”
“ Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh agamanya. dan
hendaklah ia
bertaqwa kepada Allah dengan memelihara yang separuhnya lagi ”.
(HR. At-Thabrani di kitab Mu’Jamul Ausath)
Islam Tidak Menyukai Membujang.
Rasulullah SAW
memerintahkan untuk menikah dan melarang keras orang yang tidak mau menikah sebagaimana
Rasululllah SAW telah bersabda :
“Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. karena aku akan berbangga
dengan banyaknya ummatku di hadapan ummat-ummat lain”.
(HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).
Diceritakan
oleh Anas Bin Malik RA, beliau berkata : Pernah suatu ketika ada tiga orang
sahabat datang dan bertanya kepada isteri-isteri Nabi SAW tentang peribadatan
yang beliau SAW lakukan. Kemudian setelah diterangkan, seolah-olah mereka
menganggap ringan ibadah beliau SAW itu, lalu mereka berkata : “ Dimanakah kami (bila disbanding) dari
(ibadah) Nabi SAW yang telah diampuni dosanya yang telah lewat dan yang akan
datang”. Salah seorang diantara mereka berkaha : “ Saya selalu shalat malam selama-lamanya, saya puasa sepanjang masa
dan tidak pernah berbuka.” Dan yang
lain berkata : “ Saya menjauhi wanita dan
tidak akan kawin selama-lamanya.” Kemudian Rasulullah SAW datang, lalu
bersabda : “ Kamu berkata begini begini ?
Ingatlah, Demi Allah aku adalah yang paling takut dan paling taqwa kepada Allah
diantara kamu sekalian, namun aku berpuasa dan tidak berpuasa, shalat malam dan
tidur, serta aku kawin dengan wanita, siapa yang tidak senang pada sunahku,
maka ia tidak termasuk umatku.” (HR.
Bukhari, Muslim, Ahmad, An-Nasa’i, dan Al- Baihaqi).
Allah SWT memerintahkan
kepada kita untuk menikah. dan seandainya mereka fakir niscaya Allah SWT akan
membantu dengan memberikan rizqi kepada mereka. Dan Allah SWT menjanjikan
pertolongan kepada orang-orang yang menikah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam
a Qur’an :
“ Dan Nikahkan lah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan
orang-orang yang
layak (Menik ah) dari hamba-hamba sahayamu yang lak i-lak i dan yang
wanita. Jika
mereka miskin, Allah ak an memampuk an merek a dengan k arunia-Nya. dan
Allah
Maha luas (Pemberiannya) lagi maha mengetahui ”. (QS. An-Nuur : 32)
Dalam hadits
yang lain, Rasulullah SAW bersabda :
“Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapatkan pertolongan Allah.
Yaitu Mujahid Fi Sabilillah, Budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan
orang yang menikah karena
ingin memelihara kehormatannya”. (HR. Ahmad, An-Nasa’i, At-Tirmidzi,
Ibnu Majjah dan Al-Hakim )
SEMOGA
BERMANFAAT. WALLAHU A’LAM